Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jaringan antar daerah yang kerap beroperasi di wilayah Jawa Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan ribu butir pil koplo serta ratusan gram sabu siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS (37), seorang laki-laki warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), seorang laki-laki asal Kabupaten Blitar.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 1 Juli 2026 di lobi Mapolres Nganjuk, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Area edar mereka mencakup beberapa kabupaten di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Nganjuk, Kediri, hingga Blitar.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didit Wahyu Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua bandar ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya. Kasus ini terungkap setelah petugas terlebih dahulu mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengguna.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka ini, kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar,” ujar Kompol Didit saat memimpin rilis pers.

Adapun total barang bukti yang disita petugas dari tangan kedua tersangka meliputi 210,3 gram sabu-sabu, 2,5 butir ekstasi, serta pil dobel L dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 266 ribu butir. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Didit menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memutus mata rantai peredaran lintas daerah ini.

“Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Didit.

Berita Terkait

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron
Penemuan Jasad Pria Terkubur Di Pekarangan Rumah Di Nganjuk Diduga Korban Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:20

Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19

Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Berita Terbaru