Diduga Sebar Hoaks Lewat WhatsApp, Kades Genjeng Dilaporkan ke Polda Jatim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Karena isi chat WhatsApp, Kepala Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Lausin, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Jawa Timur. Ia diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang merugikan nama baik warganya, Dewi Purwanti.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dewi, pada Senin (14/7/2025). Dugaan ini berawal dari chat pribadi yang belakangan dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Persoalan ini bermula pada 11 Juli 2025, ketika Dewi mengalami tekanan dari pihak keluarga yang diduga mengancam akan mengusirnya dari rumah. Dalam kondisi tersebut, Dewi menghubungi rekannya, AD, untuk menemani dan menenangkan situasi.

Malam itu, AD datang bersama lima orang temannya. Salah satu dari mereka kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Kades Genjeng, berupa foto kebersamaan mereka di rumah Dewi disertai keterangan yang bersifat santai.

Namun dua hari kemudian, Kades Genjeng membalas dengan pesan yang menyinggung sejarah pernikahan Dewi dan kemudian menyebut bahwa dalam perkara waris di Pengadilan Agama Nganjuk, Dewi diduga menunjukkan surat hibah palsu.

Prayogo membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa perkara yang dimaksud, yaitu nomor 195/Pdt.P/2024/PA NGJ, sudah dicabut sebelum memasuki tahap pembuktian. Artinya, tidak ada dokumen—termasuk surat hibah—yang diperiksa dalam persidangan.

Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan Kades L, mengingat yang bersangkutan bukan pihak dalam perkara dan tidak mengikuti jalannya proses hukum.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kades Genjeng berpotensi dijerat beberapa pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik

Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita yang tidak pasti

Pasal 390 KUHP tentang pemberitahuan palsu

Pasal 311 KUHP tentang fitnah secara terbuka

Dikonfirmasi terpisah, Kades Genjeng memberikan tanggapan singkat atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah telah menyebarkan informasi palsu dan menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan merupakan fakta.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal dan ditangani oleh penyidik di Polda Jawa Timur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke penyidikan atau cukup diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sabu di Loceret, Dua Orang Diamankan
Polisi Jogo Sekolah, Kapolres Nganjuk Edukasi Siswa SDN 1 Ganung Kidul tentang Bahaya Bullying
Takut Tanahnya Dilelang, Warga Mengaku Terpaksa Bayar Rp170 Juta ke Bank Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat KDKMP, CV Semi Ditunjuk Jadi Mitra JP4B Tunggal di Nganjuk
Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Nganjuk Perkuat Program Paket A, B, dan C
Bupati dan Wabup Turun Langsung ke Gondang, Wawasan Kebangsaan Jadi Momentum Serap Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Polres Nganjuk Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah, Kapolres: Pencegahan Harus Dimulai Sejak Dini
Pendopo Samudra Madu: Nguri-uri Budaya Jawi lan Semangat Swasembada Pangan ing Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:30

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sabu di Loceret, Dua Orang Diamankan

Sabtu, 7 November 2026 - 15:16

Polisi Jogo Sekolah, Kapolres Nganjuk Edukasi Siswa SDN 1 Ganung Kidul tentang Bahaya Bullying

Sabtu, 7 November 2026 - 08:11

Takut Tanahnya Dilelang, Warga Mengaku Terpaksa Bayar Rp170 Juta ke Bank Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Jumat, 6 November 2026 - 12:40

Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat KDKMP, CV Semi Ditunjuk Jadi Mitra JP4B Tunggal di Nganjuk

Jumat, 6 November 2026 - 08:38

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Nganjuk Perkuat Program Paket A, B, dan C

Berita Terbaru