Pelaku Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp100 Juta Dibekuk Polsek Pace

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa jajarannya melalui Polsek Pace telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NA (47), warga Ds. Togokan, Kec. Srengat, Kab. Blitar, diamankan atas dugaan penggelapan mobil rental milik SL (52), warga Ds. Babadan, Kec. Pace, Kab. Nganjuk, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

“Pelaku menyewa mobil korban sejak Agustus 2024, namun belakangan sulit dihubungi dan kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Setelah penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas AKBP Siswantoro, Jumat (7/3/2025).

Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menambahkan bahwa NA disergap petugas saat melintas di Simpang 4 Guyangan, Nganjuk, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.15 WIB bersama temannya dengan mengendarai mobil Alpard bersama temannya.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut satu unit mobil Toyota Avanza putih Nopol B 2573 SED. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pace,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan untuk menghindari kejadian serupa.(acha)

Berita Terkait

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir
Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:55

Mengaku Petugas Bagi Bantuan, Pria Ini Bawa Kabur Kalung Emas Nenek di Pace Nganjuk

Senin, 14 September 2026 - 12:09

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon Nganjuk, Polisi Amankan 1.459 Butir

Sabtu, 12 September 2026 - 12:46

Kejaksaan Negeri Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Bendungan Margopatut Nganjuk

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Jumat, 4 September 2026 - 22:23

Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Sopir Ojol Terduga Gasak Perhiasan Penumpang Senilai Rp100 Juta

Berita Terbaru

Berita

Polres Nganjuk Bekuk Dua Pengedar Sabu di Ngronggot

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:51

Berita

Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Sawahan Nganjuk

Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:32

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05