Polres Nganjuk Ungkap Sindikat Narkoba di Dua Wilayah Strategis

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk-KabarNganjuk.com,

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan lima tersangka dalam dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sabu seberat 129,01 gram.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Selasa(31/12/2024), AKBP Siswantoro mengatakan Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024, di dua lokasi berbeda, yakni Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, dan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri.

“Kami berhasil menangkap para tersangka di kamar kos serta lokasi pengedaran yang diduga menjadi pusat transaksi narkotika. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegasnya,

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Warujayeng. Polisi mengamankan MT (19), warga Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Sambiroto, Baron; serta TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng.

“Dari tangan para tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, sebuah dompet hitam, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dari tersangka ER(20),” jelasnya.

Sementara itu, di Desa Manyaran, Kediri, polisi menangkap MW (24), warga Jogomerto, Tanjunganom, dan ER (20), warga Jogomerto. Dari mereka, disita barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 128,5 gram, timbangan digital, dan berbagai alat pendukung lainnya.

“Kedua tersangka diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar. “Sabu tersebut didapat dari jaringan yang saat ini masih kami telusuri,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup IPTU Sugiarto.(acha)

Berita Terkait

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian
Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:40

Baru Dua Jam Beraksi, Pelaku Curan Diesel Pompa Air Dibekuk Polisi Saat Bawa Hasil Curian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terbaru