Jaya Nur Edi Dihukum Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp50 Juta, Pengacara Ajukan Kasasi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Jaya Nur Edi, mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, menghadapi akhir dari perjalanan hukum panjangnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaya Nur Edi awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar 67 juta.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. Menanggapi putusan ini, Jaya Nur Edi memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam proses persidangan tingkat banding, putusan kembali mengalami perubahan. Jaya Nur Edi divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun penjara, namun denda dikurangi menjadi Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti dihapuskan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kerugian negara.

Wahju Priyo Djatmiko, Penasihat Hukum

Wahju Priyo Djatmiko, penasihat hukum Jaya Nur Edi, mengungkapkan, “Kami merasa keputusan banding yang menghapuskan uang pengganti menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti. Kami berencana untuk mengajukan kasasi karena kami yakin bahwa putusan ini belum memberikan keadilan substantif yang seharusnya.”

Wahju Priyo Djatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Korupsi dalam proses kasasi nanti. “Kami akan fokus pada aspek penerapan hukum dan mencari kejelasan mengenai dasar-dasar putusan banding yang diterima.”

Kasasi Jaya Nur Edi diharapkan akan memberikan hasil yang lebih definitif mengenai kasus ini, serta memberikan kejelasan bagi publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan dana negara ini.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru