NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”.
Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pasar, agar lebih teliti dalam mengenali produk rokok yang beredar. Masyarakat maupun pedagang diimbau tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
Dalam materi kampanye “Nganjuk Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda atau tidak sesuai. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum.
Dalam kampanye tersebut dicantumkan Pasal 29, 50, 54, 55, 56, 57, dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman hukuman pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai yang sesuai dan bukan merupakan produk ilegal.
Apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.
Kampanye tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan peredaran produk tembakau berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
