Pemkab Nganjuk Gencarkan Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Ajak Masyarakat Berantas Peredarannya

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”.

Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pasar, agar lebih teliti dalam mengenali produk rokok yang beredar. Masyarakat maupun pedagang diimbau tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

Dalam materi kampanye “Nganjuk Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda atau tidak sesuai. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum.

Dalam kampanye tersebut dicantumkan Pasal 29, 50, 54, 55, 56, 57, dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman hukuman pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai yang sesuai dan bukan merupakan produk ilegal.

Apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.

Kampanye tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan peredaran produk tembakau berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Latih Kreativitas Anak Usia Dini, DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Menghias Donat di Pendopo KRT Sosro Koesumo
Merdekakan Warga Kurang Beruntung, Kodim 0810 Nganjuk Salurkan Ratusan Paket Sembako
Dua Target Operasi Tumpas Semeru Ditangkap, Polres Nganjuk Sita 8.000 Pil Dobel L dan 2,84 Gram Sabu
PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:08

Pemkab Nganjuk Gencarkan Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Ajak Masyarakat Berantas Peredarannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:16

Latih Kreativitas Anak Usia Dini, DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Menghias Donat di Pendopo KRT Sosro Koesumo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:25

Merdekakan Warga Kurang Beruntung, Kodim 0810 Nganjuk Salurkan Ratusan Paket Sembako

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:37

Dua Target Operasi Tumpas Semeru Ditangkap, Polres Nganjuk Sita 8.000 Pil Dobel L dan 2,84 Gram Sabu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Berita Terbaru