Pemkab Nganjuk Gencarkan Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Ajak Masyarakat Berantas Peredarannya

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”.

Kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk memilih produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pasar, agar lebih teliti dalam mengenali produk rokok yang beredar. Masyarakat maupun pedagang diimbau tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.

Dalam materi kampanye “Nganjuk Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda atau tidak sesuai. Ketiga, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Keempat, rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi hukum.

Dalam kampanye tersebut dicantumkan Pasal 29, 50, 54, 55, 56, 57, dan 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman hukuman pidana 1 hingga 8 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan memastikan rokok yang dibeli memiliki pita cukai yang sesuai dan bukan merupakan produk ilegal.

Apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225.

Kampanye tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memastikan peredaran produk tembakau berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Peringati HUT ke-78 Polwan, Polres Nganjuk Salurkan Air Bersih untuk Warga Ngluyu
Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam
Puluhan Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Mual Muntah Pascasantap MBG
Diduga Keracunan Menu MBG, 49 Siswa SMAN 3 Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 08:17

Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Kamis, 3 September 2026 - 18:19

Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan

Kamis, 3 September 2026 - 09:17

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satreskrim Polres Nganjuk Cek Dua Lokasi Diduga Sabung Ayam

Berita Terbaru