Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) viral di media sosial. Aksi kejar-kejaran hingga nekat melawan arus tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (25/6/2026), dan berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat Bus Mira melaju kencang dari arah Madiun menuju Surabaya. Demi mendahului kendaraan lain, Bus Mira nekat mengambil lajur kanan dan melawan arus lalu lintas secara ilegal.

Nahas, setibanya di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali beralih ke jalur kiri. Di saat yang bersamaan, Bus Sugeng Rahayu sedang melaju pada jalurnya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, senggolan antar-kedua kendaraan besar tersebut tidak dapat dihindarkan.

Meski insiden tersebut mengakibatkan kedua bus mengalami kerusakan minor, kecelakaan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Lantaran efek kerusakan dinilai tidak berakibat fatal, kedua belah pihak sopir awalnya sempat sepakat untuk langsung berdamai di tempat dan melanjutkan perjalanan masing-masing.

Namun, pascaviralnya video rekaman tersebut di masyarakat, Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian langsung melakukan penindakan tegas guna memberikan efek jera.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tindakan tegas ini kami berikan kepada sopir bus agar menjadi pelajaran keras bagi pramudi lain supaya tidak lagi ugal-ugalan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” tegas Ipda Wahby Irfan.

Selain sanksi hukum dari pihak kepolisian, perusahaan otobus (PO) yang menaungi sopir tersebut juga mengambil tindakan disiplin internal yang berat. Sopir Bus Mira yang memicu insiden berbahaya tersebut kini resmi dijatuhi sanksi skorsing dan dilarang beroperasional (tidak bekerja) selama dua bulan ke depan.

Berita Terkait

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan
Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi
Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha
Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini
Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah
Polres Nganjuk Ungkap Pencurian Jagung Berulang, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pererat Sinergitas, Kapolres Nganjuk Gandeng GP Ansor Redam Konflik Antarperguruan Silat
Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:09

PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:33

Polsek Nganjuk Kota Undang Tokoh dan Elemen Masyarakat untuk Koordinasi serta Silaturahmi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:07

Sambut HUT RI ke-81, DPC APJI Nganjuk Gelar Pertemuan Rutin dan Sosialisasi Rekanan Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:37

Semarak HUT RI ke-81, DWP Sukomoro Gandeng Ketua DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Tumpeng Mini

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:28

Kapolres Nganjuk Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas dan Utamakan Musyawarah

Berita Terbaru