Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) viral di media sosial. Aksi kejar-kejaran hingga nekat melawan arus tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (25/6/2026), dan berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat Bus Mira melaju kencang dari arah Madiun menuju Surabaya. Demi mendahului kendaraan lain, Bus Mira nekat mengambil lajur kanan dan melawan arus lalu lintas secara ilegal.

Nahas, setibanya di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali beralih ke jalur kiri. Di saat yang bersamaan, Bus Sugeng Rahayu sedang melaju pada jalurnya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, senggolan antar-kedua kendaraan besar tersebut tidak dapat dihindarkan.

Meski insiden tersebut mengakibatkan kedua bus mengalami kerusakan minor, kecelakaan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Lantaran efek kerusakan dinilai tidak berakibat fatal, kedua belah pihak sopir awalnya sempat sepakat untuk langsung berdamai di tempat dan melanjutkan perjalanan masing-masing.

Namun, pascaviralnya video rekaman tersebut di masyarakat, Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian langsung melakukan penindakan tegas guna memberikan efek jera.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tindakan tegas ini kami berikan kepada sopir bus agar menjadi pelajaran keras bagi pramudi lain supaya tidak lagi ugal-ugalan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” tegas Ipda Wahby Irfan.

Selain sanksi hukum dari pihak kepolisian, perusahaan otobus (PO) yang menaungi sopir tersebut juga mengambil tindakan disiplin internal yang berat. Sopir Bus Mira yang memicu insiden berbahaya tersebut kini resmi dijatuhi sanksi skorsing dan dilarang beroperasional (tidak bekerja) selama dua bulan ke depan.

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal dan Santuni Puluhan Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Peduli
Ribuan Warga Padati Siraman Sedudo 2026, Bupati Marhaen Ajak Lestarikan Warisan Budaya
Gelar UKW Unitomo Angkatan ke-24, Seluruh 21 Peserta Dinyatakan Kompeten
Puluhan Warga Banaran Kulon Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Administrasi
Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Sebanyak 3.320 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste
Malam Suro, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Sukses Gelar Pengesahan Warga Baru
DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:43

Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:25

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal dan Santuni Puluhan Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Peduli

Senin, 29 Juni 2026 - 08:41

Ribuan Warga Padati Siraman Sedudo 2026, Bupati Marhaen Ajak Lestarikan Warisan Budaya

Senin, 29 Juni 2026 - 07:57

Gelar UKW Unitomo Angkatan ke-24, Seluruh 21 Peserta Dinyatakan Kompeten

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:58

Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru