Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Sebuah video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) viral di media sosial. Aksi kejar-kejaran hingga nekat melawan arus tersebut terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (25/6/2026), dan berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat Bus Mira melaju kencang dari arah Madiun menuju Surabaya. Demi mendahului kendaraan lain, Bus Mira nekat mengambil lajur kanan dan melawan arus lalu lintas secara ilegal.

Nahas, setibanya di Jalan Panglima Sudirman, Bus Mira mencoba kembali beralih ke jalur kiri. Di saat yang bersamaan, Bus Sugeng Rahayu sedang melaju pada jalurnya. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, senggolan antar-kedua kendaraan besar tersebut tidak dapat dihindarkan.

Meski insiden tersebut mengakibatkan kedua bus mengalami kerusakan minor, kecelakaan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Lantaran efek kerusakan dinilai tidak berakibat fatal, kedua belah pihak sopir awalnya sempat sepakat untuk langsung berdamai di tempat dan melanjutkan perjalanan masing-masing.

Namun, pascaviralnya video rekaman tersebut di masyarakat, Satlantas Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (26/6/2026), pihak kepolisian langsung melakukan penindakan tegas guna memberikan efek jera.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah memanggil dan menjatuhkan sanksi tilang dengan pasal berlapis kepada pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat tersebut. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 287 Ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tindakan tegas ini kami berikan kepada sopir bus agar menjadi pelajaran keras bagi pramudi lain supaya tidak lagi ugal-ugalan yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan lain,” tegas Ipda Wahby Irfan.

Selain sanksi hukum dari pihak kepolisian, perusahaan otobus (PO) yang menaungi sopir tersebut juga mengambil tindakan disiplin internal yang berat. Sopir Bus Mira yang memicu insiden berbahaya tersebut kini resmi dijatuhi sanksi skorsing dan dilarang beroperasional (tidak bekerja) selama dua bulan ke depan.

Berita Terkait

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron
Penemuan Jasad Pria Terkubur Di Pekarangan Rumah Di Nganjuk Diduga Korban Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32

​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:20

Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19

Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Berita Terbaru