Nganjuk, KabarNgajuk.com — Langkah kaki CA (45), seorang pengedar sabu di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terhenti. Pria paruh baya ini digerebek oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat mencapai 10,63 gram.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata ketegasan aparat dalam menyapu bersih bisnis haram di wilayahnya.
“Polres Nganjuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Suria Miftah, Kamis (28/5/2026).
Aksi penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mengepung rumah pelaku. CA yang terkejut tidak dapat berkutik saat petugas menggeledah seisi rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa kejelian anggotanya di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya paket narkoba yang disembunyikan rapi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Iptu Sugiarto.
Saat diinterogasi, CA membeberkan asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku bahwa serbuk setan itu disuplai oleh seorang pria berinisial ST asal Kabupaten Trenggalek. Polisi kini telah menetapkan ST sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburunya secara intensif untuk memutus rantai jaringan ini.
Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 4 plastik klip berisi sabu (total berat 10,63 gram), 1 perangkat alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 dompet kecil warna hitam tempat menyembunyikan sabu, satu bendel plastik klip kosong siap edar, serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kini CA harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna menguji validitas kandungan zat terlarang tersebut demi melengkapi berkas penyidikan ke meja hijau.
Caption: Tersangka digelandang petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 10,63 gram sabu.