Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk terus mematangkan langkah transformasi digital guna mempercepat alur pelayanan bagi masyarakat. Belum lama ini, Kantah Nganjuk terlibat langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi untuk membahas integrasi sistem administrasi antara aplikasi pertanahan (KKP), perpajakan daerah (Tax Bapenda), dan kepegawaian (Simas BKPSDM).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantah Nganjuk, Agus Rijadi, A.Ptnh., menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan upaya nyata untuk menyamakan data dan menyinkronkan sistem administrasi antar-lembaga. Menurutnya, integrasi ini sangat krusial, khususnya dalam memvalidasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, menutup celah kebocoran pajak, serta menciptakan pelayanan yang efisien.
Dalam kerja sama ini, Kantah Nganjuk memegang peran penting dengan menyediakan data spasial dan yuridis yang valid, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data kepemilikan tanah. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan tunggal (single source of truth) dalam verifikasi subjek dan objek pajak.
“Agar penataan lahan bebas dari tumpang tindih dan risiko sengketa, masyarakat maupun instansi dapat melakukan verifikasi melalui platform resmi. Untuk aspek spasial dan pemetaan bisa menggunakan portal BHUMI ATR/BPN, untuk urusan yuridis dan berkas menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan untuk mengecek peruntukan lahan dapat mengakses GISTARU,” urai Agus.
Tak hanya integrasi data tanah, pengelolaan Pajak Daerah serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nganjuk kini juga beralih sepenuhnya ke ranah digital. Seluruh prosesnya diakomodasi melalui aplikasi E-Tax Nganjuk “Paling Smart”.
Agus menambahkan, sistem digital ini dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak agar tidak perlu lagi mengantre secara fisik. Untuk informasi umum dan layanan terpadu, masyarakat cukup mengakses portal resmi E-Tax Nganjuk Paling Smart.
“Sementara itu, untuk proses khusus pelaporan dan pengelolaan BPHTB—baik secara mandiri oleh masyarakat maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)—dapat langsung mengakses tautan resmi E-BPHTB Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.





