Permudah Layanan, Kantah Nganjuk Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak Daerah

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk terus mematangkan langkah transformasi digital guna mempercepat alur pelayanan bagi masyarakat. Belum lama ini, Kantah Nganjuk terlibat langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi untuk membahas integrasi sistem administrasi antara aplikasi pertanahan (KKP), perpajakan daerah (Tax Bapenda), dan kepegawaian (Simas BKPSDM).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantah Nganjuk, Agus Rijadi, A.Ptnh., menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan upaya nyata untuk menyamakan data dan menyinkronkan sistem administrasi antar-lembaga. Menurutnya, integrasi ini sangat krusial, khususnya dalam memvalidasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, menutup celah kebocoran pajak, serta menciptakan pelayanan yang efisien.

Dalam kerja sama ini, Kantah Nganjuk memegang peran penting dengan menyediakan data spasial dan yuridis yang valid, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data kepemilikan tanah. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan tunggal (single source of truth) dalam verifikasi subjek dan objek pajak.

“Agar penataan lahan bebas dari tumpang tindih dan risiko sengketa, masyarakat maupun instansi dapat melakukan verifikasi melalui platform resmi. Untuk aspek spasial dan pemetaan bisa menggunakan portal BHUMI ATR/BPN, untuk urusan yuridis dan berkas menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan untuk mengecek peruntukan lahan dapat mengakses GISTARU,” urai Agus.

Tak hanya integrasi data tanah, pengelolaan Pajak Daerah serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nganjuk kini juga beralih sepenuhnya ke ranah digital. Seluruh prosesnya diakomodasi melalui aplikasi E-Tax Nganjuk “Paling Smart”.

Agus menambahkan, sistem digital ini dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak agar tidak perlu lagi mengantre secara fisik. Untuk informasi umum dan layanan terpadu, masyarakat cukup mengakses portal resmi E-Tax Nganjuk Paling Smart.

“Sementara itu, untuk proses khusus pelaporan dan pengelolaan BPHTB—baik secara mandiri oleh masyarakat maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)—dapat langsung mengakses tautan resmi E-BPHTB Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas
Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik
Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok
Kasus Stunting dan Kematian Ibu Meningkat, Komisi 4 DPRD Nganjuk Soroti Pelayanan Kesehatan
Pemkab Nganjuk dan PERADI Gelar Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana Indonesia
Sidak Komisi 4 DPRD Nganjuk, Pembangunan Puskesmas Bagor Baru Capai 44 Persen
Bahas Raperda APBD, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi
Motor Ditinggal di Depan Warung, Honda Scoopy Milik Warga Ngronggot Raib, Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Bir Tabrak Motor, Mobil, dan Dua Rumah di Loceret, Dua Orang Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:24

Lantik 103 Pejabat, Bupati Nganjuk Tekankan Kinerja dan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:02

Dua Pengungkapan Sabu di Nganjuk Tiga Orang Diamankan, Kini Polisi Buru Pemasok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49

Kasus Stunting dan Kematian Ibu Meningkat, Komisi 4 DPRD Nganjuk Soroti Pelayanan Kesehatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Pemkab Nganjuk dan PERADI Gelar Seminar Nasional Transformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terbaru