Kapolres Nganjuk Imbau Warga Tidak Beri Ruang untuk Sound System yang Tidak Sesuai dengan Aturan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk tidak memberi ruang terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau pengeras suara berlebihan yang meresahkan.

Imbauan ini disampaikan saat melakukan doorstop sebagai respon dari terbitnya Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya pada 6 Agustus 2025, Rabu(20/8/2025).

Surat Edaran Bersama tersebut diterbitkan sebagai pedoman penggunaan sound system di masyarakat dengan tujuan menjaga ketertiban umum, kesehatan, serta mencegah dampak sosial yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

“Penggunaan sound system harus sesuai aturan. Batasannya jelas, untuk kegiatan statis seperti panggung musik maksimal 120 dBA, sedangkan kegiatan non-statis seperti karnaval maksimal 85 dBA. Saya mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi ruang bagi sound system yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Nganjuk,” tegas Kapolres Nganjuk.

Aturan ini juga menekankan larangan membunyikan sound system saat melewati tempat ibadah, prosesi pemakaman, rumah sakit, kegiatan pendidikan, maupun saat perjalanan menuju lokasi acara. Selain itu, penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.

Di lapangan, Polres Nganjuk bersama TNI dan Satpol PP siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Tindakan bisa berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan seperti narkotika, minuman keras, pornografi, maupun tindakan anarkis.

Sebagai contoh, dalam beberapa kegiatan masyarakat, Polres Nganjuk telah melakukan sosialisasi langsung kepada penyelenggara acara hiburan agar mematuhi batas kebisingan serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Kami berharap warga Nganjuk bisa mendukung aturan ini. Hiburan boleh, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan demi ketenteraman masyarakat,” pungkas Kapolres.(acha)

Berita Terkait

Kondisi Memprihatinkan, Plafon Dua Ruang Kelas SDN Plosoharjo 2 Ambrol
Oknum ASN Diduga Palsukan Data Perceraian Terancam Sanksi
Disnaker Nganjuk Gelar Malam Penganugerahan Ketenagakerjaan Dalam Rangka May Day
Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi
Latja Selesai, Kapolres Nganjuk Pesan Siswa Jadi Polisi yang Ikhlas Melayani Masyarakat
RDP Komisi I DPRD Nganjuk Bahas Tiga Persoalan di Desa Ngringin Lengkong
Silaturahmi Kapolres Nganjuk dan PPDI, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tekan Miras
FLS3N Nganjuk 2026 Resmi Digelar, Lomba Menyanyi Solo Warnai Ajang Seni Siswa

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24

Kondisi Memprihatinkan, Plafon Dua Ruang Kelas SDN Plosoharjo 2 Ambrol

Senin, 11 Mei 2026 - 10:34

Oknum ASN Diduga Palsukan Data Perceraian Terancam Sanksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:28

Disnaker Nganjuk Gelar Malam Penganugerahan Ketenagakerjaan Dalam Rangka May Day

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:17

Diduga Palsukan Data Perceraian, ASN di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:26

Latja Selesai, Kapolres Nganjuk Pesan Siswa Jadi Polisi yang Ikhlas Melayani Masyarakat

Berita Terbaru