Kasus Penggelapan Motor di Nganjuk: Pelaku Ditangkap Polisi di Kertosono, Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.
Kapolres Nganjuk

AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin(2/6/2025).

Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.

Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(acha)

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Senin, 8 Juni 2026 - 14:11

12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi

Berita Terbaru