Pemkab Nganjuk Pastikan PPPK 2022 Tak Akan Di-PHK, Kontrak Diperpanjang Jika Berkinerja Baik

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama tidak akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini disampaikan oleh Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nganjuk, Adam Muharto. Ia menjelaskan bahwa PPPK angkatan 2022 yang masa kerjanya berakhir pada 2027 dan memiliki kinerja baik akan diusulkan perpanjangan kontraknya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, para tenaga PPPK yang telah menunjukkan kinerja baik, disiplin dan bertanggungjawab, akan memiliki kepastian tinggi untuk diusulkan perpanjangan kontrak ke BKN,” urainya.

Adam menambahkan, usulan perpanjangan kontrak bagi PPPK yang berkinerja baik merupakan bentuk komitmen Pemkab Nganjuk. Hal ini mengingat peran mereka yang sangat penting dalam pelayanan publik, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Ia menilai, pemutusan kontrak justru dapat merugikan kinerja instansi karena kehilangan pegawai yang produktif.

“Yang jelas, PPPK adalah tulang punggung pelayanan publik. Sebab itu, perpanjangan kontrak bagi mereka yang berprestasi sudah tentu akan menjadi sangat penting dalam menjaga kesinambungan layanan teknis, kesehatan, maupun pendidikan,” lanjutnya.

Senada dengan itu, pemerhati kebijakan publik KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro menyampaikan bahwa implementasi UU No.1/2022 yang saat ini menjadi sorotan, khususnya terkait tenaga kerja daerah seperti PPPK, tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, kebijakan yang diambil seharusnya tetap mengutamakan keberlanjutan tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berstatus kontrak maupun paruh waktu.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengancam keberlangsungan tenaga kerja. Terlebih, hingga saat ini tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang secara eksplisit mengarah pada PHK massal PPPK.

“Yang perlu dipahami, UU No.1/2022 adalah tentang penyesuaian tata kelola anggaran, jadi bukan kebijakan untuk mengurangi tenaga kerja secara besar-besaran,” ungkapnya.

Dengan adanya pernyataan dari Plt BKPSDM Nganjuk serta pandangan dari pemerhati kebijakan publik tersebut, kekhawatiran 1.103 PPPK angkatan 2022—yang terdiri dari 1.046 guru dan 57 tenaga kesehatan—terkait isu pemutusan kontrak atau perumahan pegawai menjadi terbantahkan.

Isu tersebut sebelumnya muncul seiring kewajiban Pemkab Nganjuk untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Saat ini, belanja pegawai di Nganjuk sendiri masih berada di angka 44 persen dari APBD.

Ke depan, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang seimbang antara penguatan fiskal dan perlindungan tenaga kerja. Mengingat, PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menyikapi isu ini secara bijak dan proporsional. Para PPPK juga diharapkan tetap tenang serta fokus menjalankan tugas, sambil menunggu kebijakan lanjutan yang diharapkan tetap berpihak pada keberlanjutan tenaga kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Nganjuk.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi Kabar Nganjuk

Berita Terkait

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Respons Cepat BPBD Nganjuk Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Bypass Sukomoro
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru