Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di area angkringan Sedulur, depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam. Kejadian itu sebelumnya terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya.

Kejadian berawal saat korban M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, bersama dua rekannya tengah nongkrong di lokasi. Tiba-tiba mereka didatangi enam pria tak dikenal yang datang dengan dua motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan hingga korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki.

“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).

Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H. M. H. menegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik.

“Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” terang AKP Sukaca

Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” tambah AKP Sukaca.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(acha)

Berita Terkait

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan
Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban
Panen Raya Pestani Nyawiji Nganjuk, Petrokimia Gresik Sukses Tingkatkan Produksi Bawang Merah 12 Persen
Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi
Dugaan Keracunan MBG di Nganjuk, Pengamat Sosial Minta Proses Hukum Berjalan
Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:55

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Kamis, 10 September 2026 - 09:09

Hearing Deadlock, Kabar Pasti Kondang Laporkan Cabdindik ke Kejaksaan

Rabu, 9 September 2026 - 13:12

Pencurian Motor di Nganjuk Terekam CCTV, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Tuban

Selasa, 8 September 2026 - 20:25

Usai Diduga Cekcok dengan Murid, Seorang Guru MAN 3 Nganjuk Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia

Selasa, 8 September 2026 - 16:42

Memasuki Babak Baru, DPRD Nganjuk Bedah Raperda Perubahan APBD 2026 Lewat Pandangan Fraksi

Berita Terbaru

Peristiwa

Ban Meletus, Truk Bermuatan Karton Terguling di Nganjuk

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:46