Polres Nganjuk Bekuk Tiga Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada 8-9 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial RT (22) dan MT (26) asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, dan MH (24) asal Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres menjelaskan, operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan RT yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,49 gram yang diakui didapat dari tersangka MY.

“Dari penangkapan RT, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, serta alat komunikasi yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi,” ujar Kapolres. Jumat (10/1/2025).

Di rumah tersangka MY, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,51 gram beserta pembungkusnya, sebuah dompet warna coklat, dan ponsel merk Tecno.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka MH, petugas berhasil mengamankan sabu dengan total berat 4,01 gram. Selain itu, ditemukan juga 43 botol plastik berisi Pil Dobel L, masing-masing berisi 1000 butir, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, timbangan digital, serta beberapa paket sabu yang disembunyikan dalam tas selempang,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat. (acha)

Berita Terkait

Ratusan Pesilat Kawal Sidang Vonis Kasus Pengeroyokan di Pengadilan Negeri Nganjuk, Terdakwa Divonis 9 Tahun
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan
Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar
Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:28

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:07

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:48

Pengembangan Kasus Okerbaya Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 7.000 Pil LL dari Rumah Terduga Pengedar

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:56

Pelaku Curanmor Bermodus Perkenalan di Media Sosial Dibekuk, Polres Nganjuk Imbau Warga Lebih Waspada

Berita Terbaru