Polres Nganjuk Ringkus Komplotan Curanmor, Amankan Tiga Motor Curian

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam keterangannya, AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aksi pencurian di wilayah Gondang, Jum’at(06/12/2024).

“Tim gabungan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berinisial AR (23), warga Kedungpangku Selatan, Surabaya, dan AA (29), warga Lebak Rejo Utara, Surabaya. Keduanya telah mengakui perbuatannya mencuri di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk,” terang AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro menambahkan, kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, Kapolsek Gondang AKP Roni Andreas menerima laporan saudara Imam pemilik Bengkel sepeda motor sebelah Barat Pasar Gondang adanya orang yang tidak dikenal untuk servis sepeda motor Vario 150 warna putih tanpa plat nomor yang mencurigakan karena terdapat kunci “T” dan ditinggal.

Selanjutnya Kapolsek Gondang bersama anggota patroli dan mengetahui ketika warga menangkap pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi AG 2014 UM di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang. Tim polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor lainnya, yakni Honda Supra X 125 dari halaman kantor Bawaslu di Kecamatan Bagor dan Honda Vario 150 putih tanpa pelat nomor di lingkungan Warungotok, Kecamatan Nganjuk Kota.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa modus pelaku adalah mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman motor.

” Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara.” ujar AKP Julkifli.(acha)

Berita Terkait

Sebanyak 3.321 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste
Malam Suro, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Sukses Gelar Pengesahan Warga Baru
DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota
Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan
Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026
Satresnarkoba Nganjuk Amankan Terduga Pengedar Sabu Asal Jombang di Kertosono
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:49

Sebanyak 3.321 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:39

Malam Suro, PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Sukses Gelar Pengesahan Warga Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20

Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026

Berita Terbaru