KabarNganjuk.com – Bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo, pada (29/11/24) Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar acara penyerahan hibah aset berupa 67 bidang tanah kepada tiga desa. Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tiga desa yang menerima hibah tersebut adalah Desa Ngetos, Desa Suru, dan Desa Putren. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, yang secara resmi membuka kegiatan serah terima tersebut.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa aset senilai total Rp27.082.275.000 ini merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufikurahman, pada tahun 2016-2017.
“Setelah penyerahan ini, KPK akan melakukan monitoring dalam satu tahun ke depan untuk memastikan aset-aset tersebut telah tercatat sebagai barang milik desa dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah tersebut. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan aset ini untuk kepentingan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk.
“Penyerahan ini bukan hanya sebatas hibah aset, tetapi juga momentum untuk mengingatkan kita semua agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Sri Handoko.
Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, salah satu penerima hibah, mengungkapkan bahwa lahan seluas 2 hektare yang diterima desanya akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. “Kami berharap ini dapat meningkatkan produktivitas petani dan memperluas area pertanian di desa kami,” ujarnya.
Acara serah terima ini menjadi langkah nyata dalam pengelolaan aset negara hasil rampasan dari tindak pidana korupsi, sekaligus upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.