Serah Terima Aset Rampasan Negara, Tiga Desa di Nganjuk Terima Hibah 67 Bidang Tanah dari KPK

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Bertempat di Pendopo KRT Sosro Koesoemo, pada (29/11/24) Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar acara penyerahan hibah aset berupa 67 bidang tanah kepada tiga desa. Aset tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Tiga desa yang menerima hibah tersebut adalah Desa Ngetos, Desa Suru, dan Desa Putren. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, yang secara resmi membuka kegiatan serah terima tersebut.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa aset senilai total Rp27.082.275.000 ini merupakan barang rampasan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Nganjuk, Taufikurahman, pada tahun 2016-2017.

“Setelah penyerahan ini, KPK akan melakukan monitoring dalam satu tahun ke depan untuk memastikan aset-aset tersebut telah tercatat sebagai barang milik desa dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah tersebut. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan aset ini untuk kepentingan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk.

“Penyerahan ini bukan hanya sebatas hibah aset, tetapi juga momentum untuk mengingatkan kita semua agar menjalankan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Sri Handoko.

Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, salah satu penerima hibah, mengungkapkan bahwa lahan seluas 2 hektare yang diterima desanya akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. “Kami berharap ini dapat meningkatkan produktivitas petani dan memperluas area pertanian di desa kami,” ujarnya.

Acara serah terima ini menjadi langkah nyata dalam pengelolaan aset negara hasil rampasan dari tindak pidana korupsi, sekaligus upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Bicara Persatuan dan Masa Depan Organisasi, GMNI Jatim Gelar Konferda di Pendapa Nganjuk
Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk
Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban
Diduga Cabuli Muridnya Berulang Kali, Oknum Guru Asal Bandarkedungmulyo Jombang Dipolisikan
Diduga Cabuli Murid 13 Kali Sejak 2023, Penasihat Hukum Korban Desak Polisi Proses Hukum Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05

Dugaan Keracunan Massal MBG SMAN 3 Nganjuk Berpeluang Diseret ke Ranah Pidana dan Perdata

Sabtu, 5 September 2026 - 10:04

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Sabtu, 5 September 2026 - 09:08

Bicara Persatuan dan Masa Depan Organisasi, GMNI Jatim Gelar Konferda di Pendapa Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 16:19

Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Bocah 2,4 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Loceret Nganjuk

Jumat, 4 September 2026 - 07:43

Korban Diduga Keracunan MBG di Nganjuk Capai 127 Siswa, Bupati Marhaen Jenguk Korban

Berita Terbaru