Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Tolak Narasi “Londo Ireng”, Elemen Masyarakat Nganjuk Turun Ke Jalan Tuntut Klarifikasi
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Boks Terguling ke Parit Menimpa Penjual Tempe Hingga Meninggal Dunia
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong
Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Jombang Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Kamar Kos
Kakek 74 Tahun di Nganjuk Dianiaya Keponakan, Keluarga Minta Pendampingan Hukum
Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk
DPC PDIP Nganjuk Gelar Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Kebudayaan
DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama Peringati Kudatuli

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30

Tolak Narasi “Londo Ireng”, Elemen Masyarakat Nganjuk Turun Ke Jalan Tuntut Klarifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:03

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Boks Terguling ke Parit Menimpa Penjual Tempe Hingga Meninggal Dunia

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46

Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Ungkap Pencurian Perhiasan Rp120 Juta di Lengkong

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:24

Kakek 74 Tahun di Nganjuk Dianiaya Keponakan, Keluarga Minta Pendampingan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12

Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Berita Terbaru