Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar
Camat Loceret Buka Parade Seni Budaya, Semarakkan HUT RI Ke-81 dengan Semangat Bhineka Tunggal Ika
DPC APJI Nganjuk Berperan Aktif Dukung Program DPD APJI Jatim dalam Peningkatan Kapasitas SDM Ekraf Subsektor Kuliner yang Digelar Disbudpar Jatim
Meriahkan HUT RI ke-81, Karang Taruna Pandean Bersama Barongan Gelar Malam Puncak di Gondang Nganjuk
Tragis, Bocah 12 Tahun di Nganjuk Terlindas Alat Berat Saat Bermain di Area Proyek
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabagops dan Kasat Reskrim, Tekankan Adaptasi dan Peningkatan Kinerja
Tiga Terduga Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Sabu dan Pil Dobel L
Aksi Nyata PHBN ke-81, PSHT Cabang Nganjuk Gelar Baksos Gratis dan Pertunjukan Reog

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:49

Bakar Sampah Ditinggal, Dapur dan Dua Kamar Rumah Warga Ploso Nganjuk Terbakar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:15

Camat Loceret Buka Parade Seni Budaya, Semarakkan HUT RI Ke-81 dengan Semangat Bhineka Tunggal Ika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:55

DPC APJI Nganjuk Berperan Aktif Dukung Program DPD APJI Jatim dalam Peningkatan Kapasitas SDM Ekraf Subsektor Kuliner yang Digelar Disbudpar Jatim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:57

Meriahkan HUT RI ke-81, Karang Taruna Pandean Bersama Barongan Gelar Malam Puncak di Gondang Nganjuk

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:12

Tragis, Bocah 12 Tahun di Nganjuk Terlindas Alat Berat Saat Bermain di Area Proyek

Berita Terbaru