Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kepala Kantah Nganjuk Ajak ASN Teguhkan Integritas dan Pelayanan Prima
PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Jadi Tuan Rumah Silaturahmi IPSI Kabupaten Nganjuk

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:32

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45

Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai

Berita Terbaru