Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   
​Dinsos PPPA Kabupaten Nganjuk Gelar Seminar “Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan”: Ketua TP PKK Sri Wahyuni Tekankan Ketahanan Keluarga
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil LL dalam Sehari, Tiga Terduga Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:03

Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam

Berita Terbaru