Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan
Polres Nganjuk Gelar Binrohtal dan Santuni Puluhan Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Peduli
Ribuan Warga Padati Siraman Sedudo 2026, Bupati Marhaen Ajak Lestarikan Warisan Budaya
Gelar UKW Unitomo Angkatan ke-24, Seluruh 21 Peserta Dinyatakan Kompeten
Puluhan Warga Banaran Kulon Geruduk Kantor Desa, Tuntut Transparansi Administrasi
Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Polisi Amankan 14 Tersangka Pengeroyokan di Nganjuk, Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Luka Berat
Sebanyak 3.320 Warga Baru PSHT Cabang Nganjuk Pusat Madiun Resmi Disahkan, Termasuk dari Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:43

Bus Ugal-Ugalan di Nganjuk Ditindak Pasal Berlapis, Sopir Resmi Diskors Dua Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:25

Polres Nganjuk Gelar Binrohtal dan Santuni Puluhan Anak Yatim, Wujudkan Bhayangkara yang Humanis dan Peduli

Senin, 29 Juni 2026 - 08:41

Ribuan Warga Padati Siraman Sedudo 2026, Bupati Marhaen Ajak Lestarikan Warisan Budaya

Senin, 29 Juni 2026 - 07:57

Gelar UKW Unitomo Angkatan ke-24, Seluruh 21 Peserta Dinyatakan Kompeten

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:58

Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru