Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
Nyadranan Desa Wengkal Berlangsung Semarak, 16 RT Ikut Kirab
Jelang Peresmian Museum Marsinah, Persiapan Penyambutan Presiden Prabowo Dimatangkan
Hadiri Panen Raya di Nganjuk, Mentan Amran Soroti Kinerja Sektor Pertanian
Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI AL Dukung Swasembada Pangan Nasional
Titiek Soeharto Apresiasi Panen Kedelai Nganjuk Lampaui Target Nasional
Bos Kafe di Nganjuk Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
DIDUGA KONSLETING LISTRIK, RUMAH WARGA DI NGANJUK HANGUS TERBAKAR

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:32

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:14

Nyadranan Desa Wengkal Berlangsung Semarak, 16 RT Ikut Kirab

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:10

Jelang Peresmian Museum Marsinah, Persiapan Penyambutan Presiden Prabowo Dimatangkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:27

Hadiri Panen Raya di Nganjuk, Mentan Amran Soroti Kinerja Sektor Pertanian

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15

Panen Raya Kedelai di Nganjuk, TNI AL Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru

Berita

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:32