Kurang dari 12 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Nganjuk

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Begadung, Nganjuk. Kasus ini melibatkan korban bernama Kitri (79), warga Jl. Citandui No. 34, dan pelaku yang mengejutkan adalah cucunya sendiri, MS (24), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk , Kamis (21/11/ 2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Pelaku masuk dengan cara mendatangi rumah korban yang dalam keadaan pintu terbuka.

“Pelaku membekap korban hingga terjatuh dan mengambil perhiasan berupa satu kalung emas dan dua cincin emas dengan total berat sekitar 20 gram. Kerugian diperkirakan sebesar Rp15 juta,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Tim Resmob Polres Nganjuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak kendaraan yang digunakan pelaku. Sepeda motor itu membawa kami kepada MS, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.,” terang AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan, Dari penangkapan MS, Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta perhiasan hasil curian yang masih dikuasai pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Yang mengejutkan, MS merupakan cucu korban sendiri,” kata AKP Julkifli Sinaga.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumnya adalah pidana penjara maksimal 9 tahun.(acha)

Berita Terkait

Geliatkan Roda Ekonomi, Kejari Nganjuk Bersama Pemkab dan PWI Hadirkan Pasar Rakyat UMKM
Polres Nganjuk Ambil Bagian dalam Aksi Donor Darah di Harlah Kejaksaan ke-81
Pemkab Nganjuk Gencarkan Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Ajak Masyarakat Berantas Peredarannya
Latih Kreativitas Anak Usia Dini, DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Menghias Donat di Pendopo KRT Sosro Koesumo
Merdekakan Warga Kurang Beruntung, Kodim 0810 Nganjuk Salurkan Ratusan Paket Sembako
Dua Target Operasi Tumpas Semeru Ditangkap, Polres Nganjuk Sita 8.000 Pil Dobel L dan 2,84 Gram Sabu
Tiga Pengedar Pil Dobel L Non TO Diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 2.303 Butir Okerbaya
PriaTertemper KA Kahuripan di Sukomoro Nganjuk, Perjalanan Kereta Sempat Tertahan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:10

Geliatkan Roda Ekonomi, Kejari Nganjuk Bersama Pemkab dan PWI Hadirkan Pasar Rakyat UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:01

Polres Nganjuk Ambil Bagian dalam Aksi Donor Darah di Harlah Kejaksaan ke-81

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:08

Pemkab Nganjuk Gencarkan Kampanye “Ayo! Gempur Rokok Ilegal”, Ajak Masyarakat Berantas Peredarannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:16

Latih Kreativitas Anak Usia Dini, DPC APJI Nganjuk Gelar Lomba Menghias Donat di Pendopo KRT Sosro Koesumo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:37

Dua Target Operasi Tumpas Semeru Ditangkap, Polres Nganjuk Sita 8.000 Pil Dobel L dan 2,84 Gram Sabu

Berita Terbaru