Perkembangan Kasus Penganiayaan MQ, Polres Nganjuk Telah Terbitkan Laporan Polisi

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I K., M.H., menegaskan bahwa perkara penganiayaan yang dilakukan SM(50), warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk kepada korban, MQ(6), perempuan yang masih anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan, Kamis(10/10/2024).

Dari perbuatan terduga pelaku penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku.

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditanda tangani oleh Marmi sebagai pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur,” jelas AKP Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.(acha)

Berita Terkait

Tanam Pohon Mangga dan Alpukat, YKB Nganjuk Libatkan Anak TK dalam Aksi Peduli Lingkungan
Syukuran di Makam Pahlawan Buruh Marsinah, Tabur Bunga dan Doa Bersama Berlangsung Khidmat
Kisah Inspiratif: Berawal Dari Pande Besi Hingga Berhasil Sampai Ke Tanah Suci
DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Paripurna, Sahkan Raperda Perparkiran dan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025
Ratusan Personel Dikerahkan, Polres Nganjuk Amankan Kunjungan Wakapolri ke Museum Marsinah
Seruan Solidaritas Picu Kontroversi: ASN KUA di Nganjuk Resah Soal Iuran Rp100 Ribu
Peringati Hari Kartini, DPC PDI Perjuangan Nganjuk Bersama Fraksi Ziarah ke Makam Marsinah
Spesial Hari Kartini, Pelayanan SIM-STNK Polres Nganjuk Tampil Berbusana Adat dan Ramah Anak

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:50

Tanam Pohon Mangga dan Alpukat, YKB Nganjuk Libatkan Anak TK dalam Aksi Peduli Lingkungan

Jumat, 24 April 2026 - 13:26

Syukuran di Makam Pahlawan Buruh Marsinah, Tabur Bunga dan Doa Bersama Berlangsung Khidmat

Jumat, 24 April 2026 - 09:31

Kisah Inspiratif: Berawal Dari Pande Besi Hingga Berhasil Sampai Ke Tanah Suci

Kamis, 23 April 2026 - 16:29

DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Paripurna, Sahkan Raperda Perparkiran dan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

Kamis, 23 April 2026 - 09:43

Ratusan Personel Dikerahkan, Polres Nganjuk Amankan Kunjungan Wakapolri ke Museum Marsinah

Berita Terbaru