PMD Nganjuk Gelar Rapat Koordinasi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi terkait penambahan masa jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Acara ini dilaksanakan di Aula Desa Praja, Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (30/05/2024).

Rapat ini diadakan untuk membahas tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 56 dan 118, masa jabatan bagi BPD dan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, Camat se-Kabupaten Nganjuk, perwakilan satu Kepala Desa per kecamatan di wilayah Nganjuk, dan anggota BPD Nganjuk.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat desa memahami dan siap melaksanakan perubahan yang telah ditetapkan dalam undang-undang baru ini.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan bahwa para kepala desa dan BPD tidak akan dilantik kembali, tetapi dikukuhkan. Dirinya mengatakan PJ Bupati Nganjuk akan mengukuhkan dan menyatakan bahwa kepala desa dan BPD akan melanjutkan masa jabatan terhitung saat masa jabatan habis sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dengan adanya perubahan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat desa di Nganjuk.

Saat diwawancarai di lokasi, Kepala PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, mengatakan, “Agenda rapat hari ini bertujuan untuk menyikapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terutama Pasal 118, yang menyatakan bahwa kepala desa akan menerima perpanjangan masa jabatan terhitung sejak masa baktinya habis dan akan ditambah 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” Ujarnya.

Ahmad Syarif, Kepala Desa Sambiroto, memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan rapat ini. Ia menyatakan apresiasinya kepada Dinas PMD dalam menetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan banyak orang.

“Tanggapan terhadap kegiatan rapat hari ini sangat bagus dan kami berikan apresiasi kepada dinas PMD dalam rangka dan untuk menetetapkan keputusan yang menyangkut kepentingan orang banyak,” Ungkap Syarif.

(Sov)

Berita Terkait

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri
Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek
Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman
Puji Petani Luar Biasa, Bupati Marhaen : Nganjuk Adalah Penopang Bawang Merah Indonesia
Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek
Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:34

Aturan Zonasi PPDB 2026, Kubur Impian Siswa Pinggiran Nganjuk Masuk SMP Negeri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:30

Gunakan Dana Non-APBD, Bupati Nganjuk Gerakkan Aksi Bedah Rumah Mbah Pardi Berbek

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:51

Terkendala Zonasi, Siswa Sekolah Dasar Lereng Wilis Terancam Gagal Masuk SMP Negeri Idaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:07

Sineas Muda Nganjuk Unjuk Gigi Lewat Lomba Video Pendek

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Berita Terbaru