Barang Bukti Hasil OPS Semeru 2024 Dimusnahkan oleh Kapolres Nganjuk

Screenshot

Nganjuk, JendelaDesa.com- Polres Nganjuk gelar Press Release pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2024 dan KRYD, bertempat di halaman Mapolres Nganjuk yang meliputi Narkoba, Miras dan Kenalpot Brong Tahun 2024 dan dihadiri Forkopimda beserta Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk ( 3/4/2024).

Screenshot

Acara dalam gelar Pemusnahan Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan Tanggal 6 sampai dengan Tanggal 25 Maret 2024, Polres Nganjuk berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan barang bukti 10. 900 butir Okerbaya, 8 gram Sabu – sabu, Kendaraan tidak sesuai Spektek 42 Kendaraan, penindakan dengan ETLE 714 Kendaraan, 14 buah Velg cacing, sedangkan Knalpot Brong sebanyak 67 buah, juga ratusan botol yang berisi Miras.

Bacaan Lainnya

Dalam gelar acara Press Release, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad beserta Dandim Nganjuk, Kejari, Ketua PN, Kepala SatPol PP, hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Kapolres menyampaikan bahwa hari ini Polres Nganjuk gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan barang bukti OPS Pekat Semeru 2024.

Lebih lanjut disampikan Kapolres Nganjuk, bahwa dari hasil penindakan selama pelaksanaan operasi tersebut, ditemukan sebanyak 42 unit kendaraan yang tidak sesuai spektek, seluruhnya telah diamankan baik di Polres maupun di Polsek Jajaran.

” Dalam operasi ini, kami juga melakukan penindakan bagi pelanggar Lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 714 kendaraan, untuk penindakan ini merupakan akumulasi mulai Januari hingga Maret 2024 ” ungkap AKBP Muhammad.

” Tak hanya melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas, Polres Nganjuk juga menggelar razia di berbagai tempat guna menyisir penyakit masyarakat, hasil dari penyisiran tersebut, didapat sebanyak 108,5 liter minuman beralkohol yang tidak punya izin edar ” lanjut Kapolres.

Masih dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, ” kemudian petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 8 gram sabu dan 10.900 butir pil koplo.

” Kami juga berhasil mengamankan peredaran petasan sebanyak 26 ons, selanjutnya kami juga berhasil menindak premanisme, prostitusi, judi, dengan total keseluruhan 14 kasus dan 14 tersangka ” sambung Kapolres.

” Operasi ini semata-mata untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan rasa aman dan nyaman, pungkasnya.

(sal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *