KabarNganjuk.com – RPJPD memiliki peranan, kedudukan, dan fungsi yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Musrenbang merupakan wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan, menyelaraskan, mengklarifikasi, dan mencapai kesepakatan terkait tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk (Pemkab) Nganjuk Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024, di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (20/03/2024).
Musrenbang dihadiri oleh PJ Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Ketua DPRD kabupaten Nganjuk dan Jajarannya, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sekda Kabupaten Nganjuk, Kepala BAPPEDA Kabupaten Nganjuk, Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro, Agung Subagyo, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, Instansi vertikal/Perwakilan Provinsi/Dunia Usaha/ BUMD/BUMN, dan Tokoh Masyarakat.
Visi RPJPD Kabupaten Nganjuk 2025 adalah
“Kabupaten Nganjuk Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. ” Sementara itu, tema dan prioritas RKPD Kabupaten Nganjuk 2025 adalah “Peningkatan Produktivitas Ekonomi Lokal dan Reformasi Struktural.”
BAPPEDA Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro, mengatakan “Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional, ” Ujarnya.
BAPPEDA Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bakorwil II Bojonegoro, juga menyampaikan enam arahan dari Menteri Dalam Negeri pada acara Rakortekbang 2025. Adapun enam arahan itu adalah pertama perencanaan yang berintegritas dan memuliakan efisiensi, kedua pembangunan berorientasi hasil, ketiga meningkatkan PAD untuk kemandirian fiskal, keempat mewujudkan pemerintahan yang ramah investasi, kelima pendidikan dan kesehatan jalan menuju kesejahteraan, dan keenam pelayanan publik untuk mewujudkan keadilan.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono Mengatakan, “Pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Nganjuk berdasarkan dari hasil reses Anggota DPRD, tanggapan, pengaduan, aspirasi masyarakat, sidak, studi banding, dan konsultasi. Kemudian dilakukan penyusunan RKPD 2025 melalui Musrenbang Kabupaten tahun 2024,” Ungkapnya
Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna Mengatakan “Dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, daerah sesuai kewenangannya Menyusun rencana pembangunan daerah untuk periode jangka Panjang (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ” Ujarnya
Saat ditemui di lokasi, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, “Ini adalah RPJPD untuk 2025 sampai 2045. Musrenbang ini adalah untuk mensinergikan seluruh stakeholder agar bagaimana kedepan rancangan pembangunan jangka panjang daerah ini benar-benar bisa diimplementasikan dalam rangka melaksanakan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik bagi seluruh warga Kabupaten Nganjuk, ” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, “Ini adalah sesuatu hal yang memang agak sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena di RPJPD ini adalah pondasi yang disiapkan linear atau sinergi selaras dengan RPJPD mulai dari Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, ” Ujarnya.
Saat ditemui di lokasi, Kepala BAPPEDA Nganjuk, Fadjar Judiono, mengatakan “Harapan kedepannya semua unsur masyarakat bisa berpartisipasi dalam rangka memperbaiki kondisi Kabupaten Nganjuk baik dari kondisi keluarga misalkan peretasan kemiskinan, stunting, dan sebagainya juga meliputi memperbaiki sistem pemerintahan sehingga semuanya akan menjadi lebih baik, ” Ungkapnya.