NGANJUK, KabarNganjuk.com – Walaupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, penjualan minuman keras, dan tempat lainnya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan, namun tampaknya masih ada yang nekat membuka usahanya
Informasi tersebut terungkap setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam.
Di Rejoso, ditemukan dua warung yang menjual minuman keras dan satu tempat karaoke yang masih buka. Petugas Satpol PP melakukan penggeledahan di lokasi karaoke dan menemukan minuman keras dari berbagai merek. Selanjutnya, minuman keras tersebut diamankan oleh petugas.
Satpol PP segera menutup tempat karaoke tersebut.
Selain itu, saat menyisir ex-lokalisasi Kandangan, Satpol PP juga menemukan tiga PSK yang diduga sedang bekerja. Petugas meminta mereka untuk membuat surat pernyataan dan langsung dipulangkan.
Di wilayah Baron, sebuah kafe yang berada di bawah jalan tol juga ramai pengunjung. Melihat hal tersebut, Satpol PP langsung menghentikan musik dan membubarkan pengunjung.
Di Kertosono, dengan bantuan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam), Satpol PP menemukan salah satu tempat karaoke yang masih melayani pengunjung.
Petugas segera memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk menutup usahanya selama bulan puasa.
Sujito, Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan, menjelaskan bahwa monitoring ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Sekda tentang penutupan hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Malam ini, Satpol PP menyisir wilayah Loceret, Bagor, Rejoso, Tanjunganom, Baron, dan Kertosono.
Belasan botol minuman keras disita dalam operasi malam tersebut.