KabarNganjuk.com – Diduga terjadi kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono dengan inisial MAB, dan anggota Panwascam Kertosono, dengan inisial MM. Kedua oknum tersebut diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Jumat malam(24/2/2024)
Keduanya diduga menggelembungkan suara dari salah satu caleg di Dapil Nganjuk III dari Partai Golkar. Sekedar diketahui Dapil Nganjuk III meliputi Kecamatan Kertosono, Ngronggot, dan Kecamatan Prambon.
Penggelembungan tersebut terbongkar Ketika adanya ketidak cocokan data anatra seluurh anggota partai politik dan penyelenggara pemilu.
Saat ditekan, akhirnya oknum Ketua PPK (MAB) mengakui bahwa dia terlibat, namun tidak sendirian.
“Memang iya saya yang melakukan namun saya tidak sendirian, melainkan bersama dengan anggota panwascam (MM) karena dipaksa sebanyak tiga kali,” kata MAB dihadapan forum masyarakat dan masyarakat yang menyaksikan, pada Jum’at (23/2/2024) malam.
Hal tersebut juga diakui oleh oknum anggota panwascam Kertosono yakni Moch Muchsin dikarenakan juga dengan alasan dimintai tolong oleh kakak dari Calon Legislatif (Caleg) dapil III (tiga) Partai Golongan Karya (Golkar) nomor urut 02.
“Kami melakukan ini dikarenakan dimintai tolong oleh kakak caleg yaitu Jatmiko,” ungkap Moch Muchsin ketika rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 di pendopo Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Lebih lanjut “sebenarnya juga tidak berani dan saya juga menolak namun dimintai tolong, sehingga kami mohon maaf kepada semuanya, kami diminta oleh tim nya Mbak Nisa” jelasnya
Setelah kejadian tersebut, dua oknum penyelenggara pemilu tersebut dibawa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil patroli Polsek Kertosono.
(sha)