Pace, KabarNganjuk.com – Warga Desa Plosoharjo Kecamatan Pace yang mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya mencabut gugatannya secara resmi.
Kabar gembira tersebut diperoleh dari Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Kepala Desa Plosoharjo.
Prayogo Laksono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Pada hari kamis(24/1/2024) pihak kami menerima surat elektronik dari Mahkamah Agung (MA), isi dari surat tersebut adanya agenda sidang pencabutan gugatan tentang permasalahan tersebut,” ujarnya
Lanut Prayogo selaku kuasa hukum pemerintah desa Plosoharjo, “tidak menutup kemungkinan apabila dari para penggugat tersebut akan naik banding, kami siap terima karena seluruh berkas pengisian perangkat sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada”
“Saya sangat menghormati hak hukum penggugat untuk menguji prosedur pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN),” jelasnya.
Sementara itu, Jarwa, Kepala Desa sekaligus Panitia Penyelenggara Ujian Perangkat Desa mengaku saat bersyukur atas pencabutan gugatan PTUN.
“Saya ucapkan terima kasih kepada warganya yang telah mencabut gugatannya akhirnya permasalahn ini telah usai, sehingga kami dapat melanjtkan program-program desa dengan nyaman dan lancar,” Urainya
Disisi lain Danang Martantyo Nugroho (28 Tahun) salah satu peserta ujian di posisi perangkat desa Sekdes (sekertaris desa) saat ditanya adanya informasi tentang pencabutan gugatan di PTUN Surabaya dirinya membenarkan, “iya, memang ada pencabutan gugatan di PTUN Surabaya, dan itu kami lakukan ber enam,” jelas Danang.
(sha)