Gugatan PTUN Warga Plosoharjo Resmi Dicabut

Kamis, 25 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pace, KabarNganjuk.com – Warga Desa Plosoharjo Kecamatan Pace yang mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya mencabut gugatannya secara resmi.

Kabar gembira tersebut diperoleh dari Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Kepala Desa Plosoharjo.

Prayogo Laksono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Pada hari kamis(24/1/2024) pihak kami menerima surat elektronik dari Mahkamah Agung (MA), isi dari surat tersebut adanya agenda sidang pencabutan gugatan tentang permasalahan tersebut,” ujarnya

Lanut Prayogo selaku kuasa hukum pemerintah desa Plosoharjo, “tidak menutup kemungkinan apabila dari para penggugat tersebut akan naik banding, kami siap terima karena seluruh berkas pengisian perangkat sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada”

“Saya sangat menghormati hak hukum penggugat untuk menguji prosedur pengisian perangkat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Surabaya (PTUN),” jelasnya.

Sementara itu, Jarwa, Kepala Desa sekaligus Panitia Penyelenggara Ujian Perangkat Desa mengaku saat bersyukur atas pencabutan gugatan PTUN.

“Saya ucapkan terima kasih kepada warganya yang telah mencabut gugatannya akhirnya permasalahn ini telah usai, sehingga kami dapat melanjtkan program-program desa dengan nyaman dan lancar,” Urainya

Disisi lain Danang Martantyo Nugroho (28 Tahun) salah satu peserta ujian di posisi perangkat desa Sekdes (sekertaris desa) saat ditanya adanya informasi tentang pencabutan gugatan di PTUN Surabaya dirinya membenarkan, “iya, memang ada pencabutan gugatan di PTUN Surabaya, dan itu kami lakukan ber enam,” jelas Danang.

(sha)

Berita Terkait

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait
Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk
RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi
Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata
Ribuan Massa Geruduk Pengadilan Negeri Nganjuk, Tuntut Vonis Maksimal Pelaku Pengeroyokan Sukorejo
Solidaritas Tanpa Batas: PSHT Peduli Bangun Rumah Baru untuk Keluarga Alm. Muhammad Qosirin
Pembinaan Wawasan Kebangsaan Hari Kedua, Camat Loceret dan Pemkab Nganjuk Serap Aspirasi Warga
Tolak Narasi “Londo Ireng”, Elemen Masyarakat Nganjuk Turun Ke Jalan Tuntut Klarifikasi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53

Satlantas Polres Nganjuk Percepat Realisasi Hasil FKLL Bersama Instansi Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:55

Diduga Rekam Perempuan Usai Mandi Tanpa Izin, Seorang Tokoh Masyarakat Dilaporkan ke Polres Nganjuk

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:39

RSUD Nganjuk Hadirkan Layanan ESWL, Solusi Obati Batu Ginjal Tanpa Operasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23

Rayakan HUT ke-28, IJTI Gelar Baksos Kesehatan yang Dinilai Bupati Marhaen Bawa Dampak Nyata

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:02

Solidaritas Tanpa Batas: PSHT Peduli Bangun Rumah Baru untuk Keluarga Alm. Muhammad Qosirin

Berita Terbaru