Anak SLTA Korban Aborsi Lapor Unit PPA Polres Nganjuk

Kuasa hukum korban Wahyu Prijo Djatmiko saat menunjukkan bukti pemeriksaan dokter milik korban

Sebut saja Bunga, anak siswi SLTA ini diantar Ibunya mendatangi kantor hukum Wahyu Prijo Djatmiko dan patner, mereka mengadukan nasibnya atas peristiwa hukum yang dialami.

Bunga mengaku pada tanggal 22 November lalu, dirinya diajak keluarga pacarnya mendatangi seseorang diwilayah Tanjunganom, saat itu bunga tidak tau tujuannya diajak menemui perempuan tersebut

Bacaan Lainnya

Ternyata tanpa persetujuan bunga, dirinya diaborsi oleh perempuan tersebut, dan hingga hari ini bunga merasakan sakit yang luar biasa dibagian perutnya.

Wahju Prijo Djatmiko, kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi Satreskrim unit PPA yang dengan gerak cepat memeriksa yang bersangkutan, dan mengambil visumnya dan berharap kepada Polres Nganjuk untuk menindak tegas pelaku aborsi dan memberi sangsi seberat – beratnya sesuai pasal 347 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *