NGANJUK, KabarNganjuk.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003 Tahun 2003, tentang Waktu Kerja Dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral, maka setiap perusahaan pertambangan harus mematuhinya
PT Aksha Energi Indonesia, yang sedang melakukan penambangan material di tambang desa karangsono kecamatan loceret, kabupaten Nganjuk Jawa timur ini diduga melanggar Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut diatas dan meresahkan warga.
Hal itu dikarenakan, tambang tersebut beroperasi hingga malam hari, bahkan hingga berita ini diturunkan, hasil pantauan kabar Nganjuk dilapangan, tambang tersebut masih beroperasi.
Lalu bagaimana niatan Pemerintah Daerah yang akan menaikan PAD pada tambang kena pajak dengan menghitung volume material, padahal pihak pendapatan melakukan penghitungan (ceker) hanya sampai pukul 16.00 WIB, dan apakah material yang keluar dari tambang diatas pukul 16.00 kemudian terhitung atau tidak.
Suara bising yang ditimbulkan oleh alat berat mesin breaker pemecah batu itu terdengar lebih nyaring dibanding pada siang hari, “Yah menten dereng tutup bu, brebeken mengganggu warga, Kulo kaleh keluarga terganggu (Hingga jam segini belum tutup dan suaranya bising keras sekali kami dan keluarga terganggu) ungkap JN (47) warga karangsono kepada kabar Nganjuk
Bahkan dirinya mengaku tidak tau harus mengadu kemana, siang hari para sopir armada material tersebut melaju ugal – ugalan, dan banyak armada yang tidak menutup muatannya dengan trepal, hal itu bisa membahayakan warga, dan pengguna jalan lain.
“Kemudian kalau sudah semalam ini, tambang tidak juga berhenti beroperasi, kami warga karangsono butuh istirahat, kami sangat terganggu, terus kami harus mengadu kemana, jika tidak ada perhatian maka saya dan warga yang alin akan bertindak” pungkas JN (nur/sha/san)