Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Putusan MK

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com-Mahkamah Konstitusi  (MK)  telah memutus uji material pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) no 7 Tahun 1917 Tentang Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres, di ruang Sidang Pleno MK, Senin (16/10/2023).

Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa , Capres Cawapres  tak harus berusia minimal 40 tahun, MK menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum.”

Dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi  M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan sendirinya seyogyanya telah memenuhi sarat usia untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman Mahkamah menilai bahwa pejabat negara  yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk  berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun,” terang Guntur.

Aturan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo berpeluang untuk ikut maju sebagai Wapres/Presiden meski usia baru 36 tahun, tetapi sudah pernah  menjabat sebagai Walikota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Hal ini membuat banyak pihak ingin mengetahui  bagaimana respon /tanggapan dari Presiden Jokowi terkait Keputusan MK tersebut.

Namun Jokowi enggan menanggapi perihal Putusan MK, karena yang berhak mengomentari putusan itu adalah MK dan Pakar Hukum.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah-olah saya mencampuri  kewenangan Yudikatif,” kata Jokowi melalui video di kanal  You Tube Sekretariat Presiden, Selasa (17/10/2023).

“Mengenai keputusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi  jangan saya yang berkomentar. Silahkan tanya juga kepada pakar hukum yang menilainya.

Berita Terkait

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus
Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki
Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen
Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089
Korupsi Kepala Daerah Kembali Terjadi, Kegagalan Sistem Pengawasan Internal Pemda
Nyawa Seorang Perempuan Terselamatkan, Petugas PT KAI Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri
Pemkab Nganjuk Pastikan PPPK 2022 Tak Akan Di-PHK, Kontrak Diperpanjang Jika Berkinerja Baik

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:37

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kuncir, Diduga Tenggelam Karena Terseret Arus

Senin, 13 April 2026 - 14:01

Tanami Pohon Pisang dan Lepas Lele di Jalananan, Bentuk Kekecewaan Warga Dusun Mindi Akibat Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

Senin, 13 April 2026 - 08:17

Detik-Detik Rumah Warga Kedungdowo Nganjuk Roboh Tergerus Aliran Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 12:33

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Di Nganjuk Naik Hingga 40 Persen

Sabtu, 11 April 2026 - 12:01

Manusuk Sima Sebagai Prosesi Puncak HUT Nganjuk Ke 1089

Berita Terbaru