Rakerda Kades Se- Kabupaten Nganjuk Bahas Revisi UU No 06 Tahun 2014

Kabar Nganjuk.com – Sabtu, 14/10/2023, Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Nganjuk gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus silaturahim Kepala Desa yang diadakan di Balai Desa Banaran Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kades yang hadir dalam Rakerda sejumlah 153 orang. Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Pengurus Kades Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Agenda yang dibahas dalam Rakerda terkait Revisi UU Desa no 06 Tahun 2014.

Puguh Hartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa menyatakan terkait Revisi UU Desa tersebut harus ditunggu hingga bulan Desember.

“Saya harap teman-teman bisa memahami itu dan kita harus sabar menunggu hingga Desember” ucapnya.
Selanjutnya Ia mengatakan sebenarnya keinginan mereka adalah merevisi masa bakti 6 tahun agar bisa tiga kali periode.

“Keinginan mereka 9 tahun dengan dua periode, sebetulnya sama dengan masa bakti 18 tahun dengan menjabat tiga kali periode masing-masing periode selama 6 tahun,  namun untuk saat ini maksimal  hanya boleh dua kali menjabat.” jelasnya.

Dari tuntutan mereka pemilihan kades harus lebih efektif untuk itu proses kontrol atau pengawasan harus lebih ekstra lagi.

Dedi Kades Gejagan, Kecamatan Loceret berharap acara tersebut supaya bisa menjadi tempat, atau rumah silaturahim serta saling share informasi dan tempat untuk memperjuangkan seluruh aspek yang ada di desa. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *