KabarNganjuk.com-Ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Bagus Priyo Sembodo) oknum kades Gemenggeng Kecamatan Pace kabupaten Nganjuk Jawa timur masih beraktifitas seperti biasa, bahkan dari pantauan kabar Nganjuk, yang bersangkutan masih ngantor.
Sejak tanggal 20 September 2023, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor 01/M.5.31/FD.1/09/2023 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Diduga tersangka semalam (11/10/2023), di tahan, namun hari ini Kamis (12/10/2023) di bebaskan kembali guna menyelesaikan pembangunan tahap pertama, “Saya mendengar informasi bahwa salah satu perangkat desa yang dipanggil sebagai saksi, tidak sanggup melanjutkan kegiatan pembangunannya karena tidak memegang anggaran, semua anggaran dipegang pak Kades.” Ungkap salah satu warga yang dikonfirmasi kabar Nganjuk saat dirumahnya.
Via WhatsApp Noordin Camat Pace, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa, dirinya belum mengetahui terkait penahanan oknum kades Gemenggeng tersebut, ”
Saya kok belum dengar masalah itu ya” tulisnya dalam Chat.
Akankah Bagus mengalami nasib pait harus mempertanggung jawabkan tindakan korupsi, ya.
“Coba Saya cari informasi di bawah juga gak ada/tidak ditahan namun hanya pemeriksaan maraton saja, ” jelasnya singkat. (red)