Polresta Banyuwangi Amankan Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, KabarNganjuk.com – Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).

Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD ini mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa memilukan ini. Ia menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (23/09/2023).

“Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Kompol Agus, Senin (25/09/2023).

Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja dan melihat anaknya mengalami pendarahan.

Saat mendapat kabar tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.

“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kompol Agus.

Orang tua sempat menanyai korban, yang awalnya mengaku dicakar oleh kucing. Namun setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.

Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja.

Setelah kejadian itu, pelaku segera meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban mencari MNA yang melarikan diri.

Beberapa jam kemudian, MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Banyuwangi.

“Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron
Penemuan Jasad Pria Terkubur Di Pekarangan Rumah Di Nganjuk Diduga Korban Kejahatan
Police Goes To School Dibalik, Murid SDI Salsabila Sambangi Satlantas Nganjuk Belajar Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19

Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:09

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron

Berita Terbaru