Warga Desa Salamrojo Tuntut Janji Pihak Tambang

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, KabarNganjuk.comPemerintah Desa Salamrojo memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Salamrojo Kecamatan Berbek, khususnya RT 01, RT 02 dan RT 03 dengan CV. Argowijoyo Mulyo sebagai pengelola usaha pertambangan yang sudah lama mengalami polemik terkait kerusakan jalan selama proses penambangan berlangsung sejak 6 Desember 2020.

Dalam acara mediasi yang berlangsung hari ini (23/7/23) dihadiri oleh 57 orang yang terdiri dari Forkopimcam, seluruh perangkat Desa, PMD, tokoh masyarakat, 40 warga yang terdampak serta Agung Wiyono sebagai pemilik usaha tambang yang bertempat di pendopo kantor Desa Salamrojo.

Selama ada aktivitas pertambangan yang terletak di dusun Ledok Dukuhan, Desa Salamrojo, masyarakat sekitar mengalami banyak kerugian. Terutama kerusakan jalan yang sudah lama dinanti-nanti namun belum dilaksanakan.

Dalam Surat Kesepakatan Bersama yang dibuat hari ini, warga menuntut perbaikan jalan yang rusak sebesar Rp. 17.000 / Meter, kompensasi, perbaikan akses ke makam dan pengembalian dana senilai Rp 114.000.000 yang merupakan kekurangan pembayaran penjualan batu dari area makam Desa Dukuhan yang dijualkan oleh pihak tambang.

Di awal pembangunan, pihak CV. Argowijoyo Mulyo pernah berjanji akan memperbaiki jalan desa yang rusak akibat dilewati truk muatan berat, serta berjanji akan membuatkan akses jalan menuju makam serta memasang instalasi listrik di area tersebut.

Kesepakatan lain yang pernah dibuat antara warga dan pihak tambang antara lain, bahwa batu yang ada di area makam akan dijualkan oleh pihak tambang seharga Rp. 30.000 / Ton serta tanahnya seharga Rp. 30.000 / Rit namun belum dibayarkan seluruhnya dan belum dituntaskan. Sehingga dalam mediasi hari ini temponya diperpanjang hingga 28 Desember 2023 sebelum masa ijin pertambangan habis, namun dari pihak tambang menyanggupi akan menyelesaikan semua tuntutan sebelum tanggal 15 Desember 2023.

Oleh karena itu masyarakat meminta dan mendesak pemilik tambang untuk segara merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, dan memberikan semua yang telah menjadi kesepakatan serta janjinya pada saat mendirikan usaha tambang di Salamrojo tersebut.

Jika ada peralihan kepemilikan tambang, kesepakatan tetap berlaku dan dibebankan kepada pimpinan pengelola pertambangan yakni Agung Wiyono.

Menurut keterangan Agung Wiyono, selaku pemilik tambang menyampaikan dirinya akan tetap bertanggung jawab dan minta diberi waktu.

“Saya akan bertanggung jawab dan komitmen dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan, dan apa yang sudah saya janjikan semua akan saya penuhi, namun berikan saya kesempatan kelonggaran waktu untuk mewujudkannya” Tegasnya.

Pihak desa dan pihak tambang bersepakat apabila tuntutan tidak terealisasi hingga jatuh tempo, maka akses jalan untuk pertambangan akan ditutup dan pihak tambang harus menutup usaha tambangnya yang ada di Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. (*Rudy)

Berita Terkait

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare
MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI
Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah
Kurang dari 10 Jam, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Dua Tersangka Dibekuk di Sidoarjo
Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo
Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron
Penemuan Jasad Pria Terkubur Di Pekarangan Rumah Di Nganjuk Diduga Korban Kejahatan
Police Goes To School Dibalik, Murid SDI Salsabila Sambangi Satlantas Nganjuk Belajar Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25

Tanam Padi Serentak Hadapi Kemarau, Nganjuk Bidik Target 105 Ribu Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

MPLS SMK PGRI 2 Nganjuk Kunjungan Industri, Sridadi Bakery Gandeng DPC APJI

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46

Cinta Tak Direstui Anak Angkat Dan Kekasih Di Nganjuk Tega Bunuh Dan Kubur Korban Di Pekarangan Rumah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19

Anak Angkat dan Pacar Ditetapkan Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan di Ngronggot, Ditangkap Polisi di Sidoarjo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:09

Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ngronggot, Polisi dan DLH Bongkar Bak Sampah di Baron

Berita Terbaru