Tangani Kasus Terdakwa Tindak Kesusilaan, Ini Tuntutan Advokat Dwi Heri

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KabarNganjuk.com – Untuk kesekian kalinya, Advokat Dwi Heri Mustika, S.H mengukir prestasi di dunia hukum sebagai Advokat atau kuasa hukum pendamping korban asusila.

Kasasi perkara Nomor 137 K/Mil/2023, tertanggal 11 April 2023 atas nama terdakwa Kopral Satu (Koptu) Irawan atas tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana yang tercantum pada pasal 281 ke 1 KUHP ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

“Putusan tersebut sudah inkrah atau dinyatakan berkekuatan hukum tetap, karena sudah lebih dari 14 (empat belas) hari sejak putusan dari Mahkamah Agung. Dan, putusan itu baru didapat pihak klien kami, Selasa (05 Juli 2023),” tegas Advokat Dwi Heri Mustika yang kini mejabat Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Dwi, panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini menambahkan, jika mengacu Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, selain mendapat pidana pokok penjara selama 7 (tujuh) bulan, Koptu Irawan mendapat pidana tambahan, yakni: dipecat dari Dinas Militer.

“Harusnya, saat ini Koptu Irawan sudah status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke pihak terkait,” kata Dwi yang juga kini dikenal sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur (Jatim). Seperti diketahui, sebelumnya pihak Koptu Irawan sempat melakukan upaya Banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya. Saat itu dibenarkan, Farid, petugas Dilmil III-12 Surabaya, Rabu (4/1/2023).

Hasilnya, upaya banding berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Dilmil III-12 Surabaya, tanggal putusan banding Rabu, 21 Desember 2022 dengan nomor putusan banding 167-K/PMT.III/BDG/AD/X/2022, berbunyi: Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/ AD/VIII/2022, tertanggal 13 Oktober 2022, untuk seluruhnya.

Dwi menambahkan, hasil temuan pihak klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 103-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 tanggal 13 Oktober 2022, ada kesaksian tambahan atas nama Imam. “Menurut klien kami, diduga Imam memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dihadapan persidangan. Sehingga dalam waktu dekat, kami segera melakukan langkah hukum kepada Imam,” ucap Dwi.

Berita Terkait

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:59

Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Berita Terbaru