Keluhan Kades soal ADD 2024 Diangkat dalam Hearing Komisi I DPRD Nganjuk

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KabarNganjuk.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengadakan hearing untuk membahas Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nganjuk pada Selasa, 28 Mei 2024.

Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Sukamto. Hadir dalam acara hearing ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nganjuk, lima perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parade Nusantara, serta beberapa kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Dalam pertemuan ini, para kepala desa di Nganjuk mengajukan permintaan penyesuaian Alokasi Dana Desa (ADD) dengan regulasi yang ada untuk memenuhi kebutuhan dasar ADD tahun 2024. Mereka mengeluhkan bahwa alokasi yang diterima sering kali tidak mencukupi untuk pelaksanaan pemerintahan desa yang telah direncanakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang). Selain tidak cukup, dana yang dialokasikan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi dalam perencanaan tersebut.

Ahmad Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Nganjuk, khususnya Komisi I, yang telah merespons perundingan ini sesuai dengan kebutuhan mereka. “Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, sangatlah dibutuhkan anggaran yang utuh sesuai dengan amanah dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Bambang, Kepala Desa Mojorembun, menyampaikan tuntutan agar Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10% dari regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Dengan demikian, Alokasi Dana Desa (ADD) kita baru mencapai 111 miliar,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar desa, bukan sekadar penambahan anggaran. “Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, otomatis ada risiko yang harus diambil oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnanto, menjelaskan tentang sumber transfer dana ke desa. Menurutnya, dana desa berasal dari dua sumber utama. Pertama, dana desa yang diambil langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan ketentuan yang jelas. Kedua, Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan hasil kolaborasi antara dana pertimbangan dari pemerintah pusat yang kemudian dialokasikan ke pemerintah daerah. Dari alokasi ini, 10% diamanatkan untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

Sukamto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Dinas PMD akan berupaya menata anggaran sebaik mungkin. “Karena anggaran di PMD itu kecil dibandingkan dana lainnya, dibandingkan dana untuk kepentingan pembangunan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoharjo, Tanjunganom, menyampaikan harapannya agar anggaran dana desa dapat diubah.

Sedangkan Siswo, Kepala Desa Sambirejo, Tanjunganom, menyampaikan permintaan agar alokasi dana desa di desanya dikembalikan seperti tahun sebelumnya.

Saat diwawancarai di lokasi, Sukamto mengatakan, “Kami dari Komisi I akan mengusulkan penambahan ADD dengan mengajak Kepala PMD melalui rapat kerja dan menyampaikan rancangan konseling tentang anggaran yang ada untuk ditambah sesuai dengan kebutuhan tahun-tahun mendatang.” Ungkapnya.

Ahmad Syarif juga menyampaikan, “Pada prinsipnya, kami selaku kepala desa menyampaikan harapan agar pengalokasian ADD disesuaikan dengan regulasi yang ada.” Ujarnya.

Sementara itu, Puguh Harnanto menekankan, “Jika kita mengacu pada regulasi, pastinya ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur, termasuk perda. Namun, ada pasal 118 yang menyangkut masa jabatan kepala desa. Hasil konsultasi kami dengan Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri menunjukkan bahwa hal ini harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk SK perpanjangan kepala desa.”Jelasnya.

(Sov)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sabu di Loceret, Dua Orang Diamankan
Polisi Jogo Sekolah, Kapolres Nganjuk Edukasi Siswa SDN 1 Ganung Kidul tentang Bahaya Bullying
Takut Tanahnya Dilelang, Warga Mengaku Terpaksa Bayar Rp170 Juta ke Bank Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat KDKMP, CV Semi Ditunjuk Jadi Mitra JP4B Tunggal di Nganjuk
Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Nganjuk Perkuat Program Paket A, B, dan C
Bupati dan Wabup Turun Langsung ke Gondang, Wawasan Kebangsaan Jadi Momentum Serap Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Polres Nganjuk Bentuk Satgas Polisi Jogo Sekolah, Kapolres: Pencegahan Harus Dimulai Sejak Dini
Pendopo Samudra Madu: Nguri-uri Budaya Jawi lan Semangat Swasembada Pangan ing Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:30

Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Sabu di Loceret, Dua Orang Diamankan

Sabtu, 7 November 2026 - 15:16

Polisi Jogo Sekolah, Kapolres Nganjuk Edukasi Siswa SDN 1 Ganung Kidul tentang Bahaya Bullying

Sabtu, 7 November 2026 - 08:11

Takut Tanahnya Dilelang, Warga Mengaku Terpaksa Bayar Rp170 Juta ke Bank Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Jumat, 6 November 2026 - 12:40

Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Lewat KDKMP, CV Semi Ditunjuk Jadi Mitra JP4B Tunggal di Nganjuk

Jumat, 6 November 2026 - 08:38

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Pemkab Nganjuk Perkuat Program Paket A, B, dan C

Berita Terbaru