Gugatan Pembatalan SHM Darmo Permai Timur Ditolak PTUN, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Majelis Hakim

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah putusan sidang

Setelah putusan sidang "Menang" di PTUN Surabaya. Advokat Dwi Heri Mustika,S.H dan Bravicha Bunga V, S.H usai sidang di PTUN Surabaya dihampiri Mahasiswa Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unisa)

KOTA SURABAYA, KabarNganjuk.com – Kembali, Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS mencatatkan prestasi. Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) obyek sengketa rumah dan toko (ruko) di Jalan Darmo Permai Timur I ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang diketuai Agus Effendi, S.H,M.H, Minggu (21/04/2024).

“Kami atas nama pribadi dan Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA dan Partners mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya yang menyidangkan perkara Nomor 182/G/2023/PTUN.SBY, tertanggal 01 April 2024 dengan amar putusan gugatan tak diterima,” tegas Dwi panggilan akrab Advokat asal Surabaya ini.

Berdasarkan salinan yang diterima www.beritakeadilan.com menyebutkan, perkara ini bermula dari pihak penggugat atas nama Artha Prajogo, warga Jl. Satelit Indah, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya yang diwakili kuasa hukumnya menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan Nina Winny Sudaryo, pada tanggal 17 November 2023. Mereka digugat atas peralihan hak SHM No. 2397 atas obyek ruko di Jl. Darmo Permai Timur I, Surabaya dari nama Artha Prajogo ke Nina Winny Sudaryo. Dimana Nina Winny Sudaryo sebagai pembeli obyek dari lelang yang diselenggarakn Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya telah melayangkan permohonan eksekusi paksa yang diwakili kuasa hukumnya Advokat Dwi Heri Mustika, S.H, Advokat I. Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H, dan Advokat Efianto, S.H. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi atas obyek ruko di Darmo Permai Timur I.

“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi Undang Undang. Jadi menurut saya putusan majelis hakim PTUN Surabaya sudah benar sekali. Harusnya Artha Prajogo tidak bersikukuh mempertahankan dan menuasai obyek ruko yang sekarang sudah menjadi milik klien kami. Apalagi sampai mati-matian mempertahankan obyek ruko sampai kejadian kemarin ada aksi perempasan dan perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya oleh massa. Dan, perkara perampasan dan perobekan Surat Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya masih tetap kita lanjut dan sudah ditangani Unit II Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim,” tegas Dwi yang dikenal Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur (Jatim).

Berita Terkait

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol
Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL
Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Nganjuk ‘Upgrade’ Amunisi Regulasi
Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk
Sidak Pengolahan Bulu Unggas di Sukomoro, Komisi 3 DPRD Nganjuk Temukan Limbah Dibuang Langsung ke Sungai
Bus Tayo Pengangkut Puluhan Anak TK Terperosok di Tanjakan Jembatan Kuncir Ngetos

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:36

Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:38

Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:43

Sukses Pikat Menteri Pangan, Cetak Biru Pertanian Nganjuk, Kang Marhaen Kini Sasar Kolaborasi dengan TNI AL

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38

Menilik Patok Pusat Nol Kilometer Nganjuk yang Luput dari Perhatian

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33

Diduga Karburator Bocor Usai Isi BBM, Motor Bermuatan Rosok Ludes Terbakar di SPBU Pace Nganjuk

Berita Terbaru