NGANJUK, KabarNganjuk.com — Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Nganjuk. Satu unit truk sampah berpelat merah dengan nomor polisi AG 8265 VP yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja operasional berlangsung.
Truk bernopol AG 8265 VP yang seharusnya difungsikan untuk pengangkutan sampah rumah tangga dan kebersihan kota tersebut justru terlihat membantu aktivitas persiapan lokasi yang ditengarai akan dijadikan tempat usaha penjualan makanan.
Penggunaan aset dinas di luar peruntukannya ini memicu kritik keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Kabupaten Nganjuk. Ketua LSM GAKK, Sumarno, menyoroti dua persoalan krusial dalam insiden tersebut.
“Pertama, ada indikasi kuat penggunaan aset dinas untuk kepentingan pribadi di jam kerja. Kedua, ini menyangkut masalah higienitas. Truk sampah secara alamiah membawa kuman dan kotoran, sangat tidak layak jika dilibatkan dalam persiapan tempat usaha yang bergerak di bidang kuliner,” tegas Sumarno.
Sumarno menambahkan, persoalan tata kelola fasilitas publik seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Jika pengawasan terhadap penggunaan aset dasar saja terabaikan, timbul kekhawatiran atas potensi penyimpangan pada tata kelola anggaran atau aset yang lebih besar.
Menanggapi laporan tersebut, pihak LSM GAKK telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Jito. Sopir armada truk dinas tersebut disinyalir berinisial Sg.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup menyatakan akan segera melakukan koordinasi internal dan mengevaluasi kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri motif serta peruntukan aktivitas kendaraan bernopol AG 8265 VP di lapangan pada saat kejadian.





