Kejari Nganjuk Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Tanpa Izin Cukai

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi melakukan pembakaran rokok ilegal.

Polisi melakukan pembakaran rokok ilegal.

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memusnahkan barang bukti (BB) dua kasus pidana perkara rokok ilegal, dengan terdakwa Ismail Sulaiman dan Yakup Andriyanto. Sedikitnya ada jutaan batang rokok yang dimusnahkan bersama Forkopimda Nganjuk di halaman belakang Kantor Kejari, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Alamsyah, Kepala Kejari Nganjuk mengatakan, perkara rokok tanpa cukai ini sudah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Kurang lebih Rp 500 juta kerugian negara dari hasil rokok yang tidak memiliki cukai pada pekara ini,” kata Alamsyah.
Untuk diketahui, rokok tanpa cukai yang dibakar di antaranya, total ada 10.321.800 batang. Dengan rincian, 10.071.800 batang dari terdakwa Ismail dan 250.000 batang disita dari Yakup.

“Terpidana atas nama Ismail terhadap barang bukti rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, dengan jumlah 371 bal atau 10.071.800 batang rokok. Sementara terpidana atas nama Yakup terhadap barang bukti rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai, 125 bal atau 250.000 batang rokok,” bebernya.

Lebih jauh, kedua terdakwa dikatakan dia sudah dieksekusi. “Hari ini khususnya untuk tindak pidana cukai rokok yang terpidananya sudah kita eksekusi tinggal pelaksanaannya,” ujarnya.

Dilanjutkan Kepala Kejari Nganjuk, sejauh ini tidak ada lagi kasus rokok ilegal selain 2 perkara ini.

“Untuk sementara di tahun ini tidak ada perkara proses bea cukai, selain itu,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari
Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis
Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong
Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita
Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Marhaen Ajak Santri Nganjuk Berinovasi Menuju Indonesia Emas
Pengacara Dampingi Lilik, Penjual Rempeyek yang Mengaku Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif di Nganjuk
Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:58

Truk Parkir Liar di Exit Tol Nganjuk Masih Berulang, Polisi Tilang Sedikitnya 15 Kendaraan per Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:40

Green Policing, Kapolres Nganjuk Bersama Masyarakat Tanam Pohon di Taman Pandan Wilis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:27

Kapolres Nganjuk Tanamkan Disiplin dan Semangat Belajar kepada Siswa SDN Kedondong

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54

Satresnarkoba Nganjuk Bongkar Dua Kasus Sabu, Barang Bukti 6,56 Gram Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:17

Rsud Kertosono Sambut Kehadiran Dokter Spesialis Baru Dan Peringati Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru