Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Polres Kediri Berhasil Tetapkan Ayah Korban Sebagai Tersangka

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIR, KabarNganjuk.Com – Polres Kediri merilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya. (*)

Berita Terkait

Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nganjuk Gelar Donor Darah dengan Target 50 Kantong
Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan
Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI
Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom
JPU Tolak Seluruh Dalil Pledoi Terdakwa Kasus Sukorejo Loceret
Polda Jatim Evaluasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Nganjuk, Kepatuhan Pengendara Jadi Perhatian
Kapolres Nganjuk Turun ke SPBU, Pantau Stok dan Antrean BBM

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10

Korban Dugaan Kredit Fiktif Mengadu ke Bupati Nganjuk, Berharap Ada Solusi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:10

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Nganjuk Gelar Donor Darah dengan Target 50 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:26

Polres Nganjuk Sita 1.589 Pil Dobel L, Dua Pria Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:03

Pinjaman Rp690 Juta Atas Nama Suami yang Telah Meninggal, Warga Nganjuk Pertanyakan Kredit BRI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:07

Diduga Berawal dari Bakar Sampah, Kebakaran Hanguskan Garasi di Tanjunganom

Berita Terbaru