Berhasil Amankan DPO Curanmor di Tanjung Perak, Program Polisi RW Dinilai Efektif

Sabtu, 20 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Perak, KabarNganjuk.com – Berkat dibentuknya Polisi RW, DPO kasus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) selama 4 tahun berhasil ditangkap pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pos Penjagaan Security, Jalan Teluk Lamong Surabaya.

Diketahui dari kasus pencurian kendaraan bermotor, setidaknya Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku saudara P (42) warga Genting V Surabaya, ditangkap pada Minggu 08 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 Wib, lalu.

Sedangkan satu pelaku yang dinyatakan DPO yakni S A (55) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya, diamankan pada Kamis 18 Mei 2023, oleh anggota polsek Asemrowo berkat dibentuknya Polisi RW oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP HERLINA , SIK, MH, melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hengy Renanta menjelaskan terungkapnya DPO pelaku curanmor ini berdasarkan atas kegiatan polisi RW yang dibentuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pada itu petugas lansung bergerak kelokasi untuk mengamankan pelaku saudara Pu, sementara temanya SA saat itu sempat berhasil melarikan dengan membawa sepeda motor korban yang saat ini kita amankan,” Jelas Hengy, pada Sabtu (20/05/2023).

Lanjut, Hengy mengungkapkan pada kejadian sebelumnya, bahwa dua pelaku ini dipergoki oleh teman korban saat keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang diparkir didepan Pos. Saat itu korban memergoki pelaku pada saat merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T.

“Begitu ketahuan korban berusaha mengejar sembari berteriak maling-maling sehingga korban yang mengejarnya menendang salah satu pelaku yang diboncengnya sehingga pelaku saudara P jatuh dan ditangkapnya dan diserahkan ke polsek Asemrowo.” ungkapnya.

Masih Kata Kapolsek, Karena SA ini dinyatakan DPO pada tahun lalu, dengan adanya kegiatan polisi RW, akhinya petugas Reskrim berusaha memantau kepulangan pelaku di rumahnya.

“Dan pada hari Kamis 18 Mei 2023, SA yang pada saat itu DPO berhasil diamankan.” pungkasnya.

Selanjutnya tersangka SA dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Aserowo Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Berita Terkait

Hadirkan Dua Dokter Spesialis Baru, RSUD Kertosono Siap Layani Masyarakat
Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang
FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan
Gerak Cepat Pemkab Nganjuk Sebagai Respon Dampak Dari Konflik Global ke Indonesia
Terapkan WFH, Kadisdik Nganjuk Berangkat Dinas dengan Sepeda Ontel
Radio Legendaris Wijang Songko Kediri Resmi Pamit, Tutup Siaran Mulai 1 April 2026
Per Awal April, Istana Tegaskan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Pemkab Nganjuk Targetkan Museum Marsinah Rampung Sebelum Hari Buruh, Siap Sambut Pengunjung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 13:00

Hadirkan Dua Dokter Spesialis Baru, RSUD Kertosono Siap Layani Masyarakat

Jumat, 3 April 2026 - 10:24

Sepeda Motor Karyawan Konter Dicuri Orang Tak Dikenal Saat Parkir Di Gang

Kamis, 2 April 2026 - 13:21

FK P4S Jatim Gelar Pertemuan Triwulan ke-27 di Nganjuk, Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 21:42

Gerak Cepat Pemkab Nganjuk Sebagai Respon Dampak Dari Konflik Global ke Indonesia

Rabu, 1 April 2026 - 13:00

Terapkan WFH, Kadisdik Nganjuk Berangkat Dinas dengan Sepeda Ontel

Berita Terbaru