NGANJUK, KabarNganjuk.com – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar hearing untuk membahas pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang. Hearing tersebut dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Nganjuk dengan mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Perum Perhutani KPH Kediri, UPT Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Satpol PP.
Pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait proses perizinan pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang, sekaligus mengetahui potensi risiko dan dampak pembangunan terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Dalam hearing terungkap, pengelola Obyek Wisata Watu Lawang telah mengantongi izin kerja sama atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Perhutani terkait pengelolaan kawasan wisata.
Namun, hingga hearing berlangsung, perizinan yang diperlukan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk disebut belum dipenuhi oleh pihak pengembang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan dapat dilaksanakan setelah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pengembang.
Pimpinan rapat, Tatit Heru Tjahjono, mengatakan DPRD Nganjuk pada prinsipnya tidak menghalangi investor untuk masuk dan berinvestasi di Kabupaten Nganjuk. Namun, setiap investasi tetap harus mengikuti aturan serta memenuhi seluruh perizinan yang berlaku.
“Pada dasarnya kita tidak menghalangi investor untuk masuk ke Nganjuk. Tetapi, semuanya harus sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku,” ujar Tatit.
Karena perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum dipenuhi, pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang dihentikan. Hasil hearing tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sebagai bahan tindak lanjut.
Tatit menegaskan, penghentian tersebut berkaitan dengan pemenuhan perizinan. Menurutnya, investasi tetap dapat berjalan apabila seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi oleh pihak pengembang.
Sementara itu, pekerjaan yang masih dapat dilakukan investor adalah melanjutkan pembangunan plengsengan pada tebing yang sebelumnya telah dikeruk, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Hasil hearing ini selanjutnya menjadi bahan koordinasi dengan pihak eksekutif untuk menentukan tindak lanjut terhadap pembangunan Obyek Wisata Watu Lawang.