NGANJUK, KabarNganjuk.com — Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Gatot, seorang warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam reka ulang tersebut, dua tersangka yakni DM (anak angkat korban) dan NJS (kekasih DM) memperagakan sebanyak 59 adegan di lokasi kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi ini menyedot perhatian ratusan warga sekitar yang emosi atas aksi kejam para pelaku.

Jalannya rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari jajaran personel Polres Nganjuk. Kedua tersangka memeragakan seluruh alur kejahatan mereka secara detail, mulai dari tahap perencanaan pembunuhan, proses mengasah pisau, eksekusi terhadap korban, hingga momen saat jasad korban dikubur di pekarangan belakang rumah.
Kemunculan DM dan NJS di lokasi kejadian disambut sorakan riuh dari ratusan tetangga dan warga yang memadati area luar garis polisi. Warga mengaku geram lantaran DM tega menghabisi nyawa ayah angkatnya sendiri, sosok yang telah merawat dan membesarkannya sejak bayi.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
“Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi BAP sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Dalam reka ulang ini tidak ditemukan adanya fakta baru, hanya ada sedikit penyesuaian atau perubahan materiil dalam BAP,” ujar AKP Sukaca di lokasi rekonstruksi.

Karena pelaksanaan reka ulang berlangsung secara tertutup, insan pers yang meliput di lokasi hanya diperkenankan mengambil gambar dan memantau jalannya kegiatan dari jarak jauh demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua tersangka, Shandi Puguh Irawan, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah menyelesaikan seluruh adegan reka ulang yang diminta oleh tim penyidik. Ia menambahkan bahwa DM dan NJS menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka.

“Klien kami telah menjalankan seluruh rangkaian proses rekonstruksi. Mereka secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesali perbuatan keji yang telah dilakukan,” ungkap Shandi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Nganjuk tengah merampungkan penyusunan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.





