Sembunyikan 10,63 Gram Sabu di Dompet, Pria Asal Baron Nganjuk Diciduk Polisi

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNgajuk.com — Langkah kaki CA (45), seorang pengedar sabu di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terhenti. Pria paruh baya ini digerebek oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar dengan total berat mencapai 10,63 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata ketegasan aparat dalam menyapu bersih bisnis haram di wilayahnya.

“Polres Nganjuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Suria Miftah, Kamis (28/5/2026).

Aksi penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mengepung rumah pelaku. CA yang terkejut tidak dapat berkutik saat petugas menggeledah seisi rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa kejelian anggotanya di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya paket narkoba yang disembunyikan rapi.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Iptu Sugiarto.

Saat diinterogasi, CA membeberkan asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku bahwa serbuk setan itu disuplai oleh seorang pria berinisial ST asal Kabupaten Trenggalek. Polisi kini telah menetapkan ST sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan memburunya secara intensif untuk memutus rantai jaringan ini.

Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, yaitu 4 plastik klip berisi sabu (total berat 10,63 gram), 1 perangkat alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca, 1 dompet kecil warna hitam tempat menyembunyikan sabu, satu bendel plastik klip kosong siap edar, serta sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.

Kini CA harus mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat berkoordinasi dengan laboratorium forensik guna menguji validitas kandungan zat terlarang tersebut demi melengkapi berkas penyidikan ke meja hijau.

Caption: Tersangka digelandang petugas Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan barang bukti 10,63 gram sabu.

Berita Terkait

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Respons Cepat BPBD Nganjuk Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Bypass Sukomoro
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru