Permudah Layanan, Kantah Nganjuk Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak Daerah

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Nganjuk terus mematangkan langkah transformasi digital guna mempercepat alur pelayanan bagi masyarakat. Belum lama ini, Kantah Nganjuk terlibat langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas instansi untuk membahas integrasi sistem administrasi antara aplikasi pertanahan (KKP), perpajakan daerah (Tax Bapenda), dan kepegawaian (Simas BKPSDM).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantah Nganjuk, Agus Rijadi, A.Ptnh., menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan upaya nyata untuk menyamakan data dan menyinkronkan sistem administrasi antar-lembaga. Menurutnya, integrasi ini sangat krusial, khususnya dalam memvalidasi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, menutup celah kebocoran pajak, serta menciptakan pelayanan yang efisien.

Dalam kerja sama ini, Kantah Nganjuk memegang peran penting dengan menyediakan data spasial dan yuridis yang valid, seperti Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data kepemilikan tanah. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan tunggal (single source of truth) dalam verifikasi subjek dan objek pajak.

“Agar penataan lahan bebas dari tumpang tindih dan risiko sengketa, masyarakat maupun instansi dapat melakukan verifikasi melalui platform resmi. Untuk aspek spasial dan pemetaan bisa menggunakan portal BHUMI ATR/BPN, untuk urusan yuridis dan berkas menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan untuk mengecek peruntukan lahan dapat mengakses GISTARU,” urai Agus.

Tak hanya integrasi data tanah, pengelolaan Pajak Daerah serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Nganjuk kini juga beralih sepenuhnya ke ranah digital. Seluruh prosesnya diakomodasi melalui aplikasi E-Tax Nganjuk “Paling Smart”.

Agus menambahkan, sistem digital ini dihadirkan untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak agar tidak perlu lagi mengantre secara fisik. Untuk informasi umum dan layanan terpadu, masyarakat cukup mengakses portal resmi E-Tax Nganjuk Paling Smart.

“Sementara itu, untuk proses khusus pelaporan dan pengelolaan BPHTB—baik secara mandiri oleh masyarakat maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)—dapat langsung mengakses tautan resmi E-BPHTB Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur
Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah
Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur
Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan
10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80
Pemkab Resmi Launching NTPD 112: Layanan Darurat Terpadu, Bebas Pulsa 24 Jam
Respons Cepat BPBD Nganjuk Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Bypass Sukomoro
Sidang Perdana Tragedi Sukorejo Digelar, Ini Harapan Kuasa Hukum Korban   

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:00

Bupati Marhaen Sambut Ribuan Onthelis, Nganjuk Sukses Gelar KOSTI Triwulan Jawa Timur

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:05

Tempuh Perjalanan 18 Bulan, Pria Asal Nganjuk Pulang Usai Jalan Kaki dan Bersepeda ke Makkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:47

Polisi Amankan Terduga Pengguna Sabu di Ngronggot, Barang Bukti Disimpan di Bawah Meja Dapur

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:35

Pengembangan Kasus Pil LL Berlanjut, Satresnarkoba Polres Nganjuk Bongkar Mata Rantai Pengedar hingga Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:09

10 Hari Penuh Gotong Royong, Rumah Baru Milik Sojo Resmi Diserahkan dalam Bhakti Sosial Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru