Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan dana sebesar Rp 2 miliar yang menyeret sepasang suami istri (pasutri) asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP, sempat memicu keresahan publik. Masyarakat, khususnya para nasabah bank pelat merah tersebut, sempat dilanda kekhawatiran mendalam mengenai keamanan uang yang mereka simpan di sana.

Menanggapi isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Aditya, bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi yang terjadi di lapangan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun apapun itu dengan uang masyarakat. Ini resmi uang dari kasnya Bank Jatim. Nggak ada hubungannya sama orang nabung,” tegas Rizky Aditya saat dimintai keterangan, Kamis (21/5/2026).

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri tersebut sama sekali tidak menyentuh ataupun merugikan simpanan pribadi milik para nasabah perbankan. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya dialami secara internal oleh pihak bank akibat adanya manipulasi sistem keuangan.

“Jadinya, ini dari pure kasnya Bank Jatim, makanya ada setoran fiktif tadi. Jadinya, karena seolah-olah ada setoran, maka yang diambil adalah kas dari bank tersebut,” pungkas Rizky menjelaskan alur kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Akibat tindakan nekatnya, DAW dan WDP kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, kedua tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Pasutri ini akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.

Berita Terkait

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut
Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka
81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian
Polres Nganjuk Amankan Dua Pengedar Narkoba Antar Daerah, Sita Ratusan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah
Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Nganjuk Teguhkan Komitmen “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”
Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berkembang, Jumlah Tersangka Bertambah Jadi 29 Orang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:33

Sekda Nganjuk Penuhi Panggilan Kejaksaan, Diduga Dimintai Keterangan Terkait Bendungan Margopatut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:56

Adu Banteng Bus Sugeng Rahayu VS Truk Tronton Hingga Bus Masuk Sungai, Puluhan Penumpang Luka

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:16

81 Personel Polres Nganjuk Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas dalam Pengabdian

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:48

Polres Nganjuk Bongkar Kasus Pengeroyokan, Curanmor hingga Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:13

Polres Nganjuk Anugerahkan Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat Berprestasi di Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru