Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Kasus dugaan pembobolan dana sebesar Rp 2 miliar yang menyeret sepasang suami istri (pasutri) asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, berinisial DAW dan WDP, sempat memicu keresahan publik. Masyarakat, khususnya para nasabah bank pelat merah tersebut, sempat dilanda kekhawatiran mendalam mengenai keamanan uang yang mereka simpan di sana.

Menanggapi isu liar yang beredar luas di tengah masyarakat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rizky Aditya, bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kekeliruan persepsi yang terjadi di lapangan.

“Ini tidak ada hubungannya dengan pajak ataupun apapun itu dengan uang masyarakat. Ini resmi uang dari kasnya Bank Jatim. Nggak ada hubungannya sama orang nabung,” tegas Rizky Aditya saat dimintai keterangan, Kamis (21/5/2026).

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa modus operandi yang dilancarkan oleh pasutri tersebut sama sekali tidak menyentuh ataupun merugikan simpanan pribadi milik para nasabah perbankan. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya dialami secara internal oleh pihak bank akibat adanya manipulasi sistem keuangan.

“Jadinya, ini dari pure kasnya Bank Jatim, makanya ada setoran fiktif tadi. Jadinya, karena seolah-olah ada setoran, maka yang diambil adalah kas dari bank tersebut,” pungkas Rizky menjelaskan alur kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Akibat tindakan nekatnya, DAW dan WDP kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat. Pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kelancaran proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, kedua tersangka kini resmi dijebloskan ke sel tahanan. Pasutri ini akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif
Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong
Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan
Membasuh Luka di Sepanjang Jalan, Kisah Gusdurian Pengawal Medis Biksu Thudong di Nganjuk
Sediakan 4.000 Lowongan Kerja, Job Fair Pemkab Nganjuk di GOR Bung Karno Diserbu Ratusan Pelamar
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pemkab Nganjuk Gelar Upacara dan Ziarah Doa di Taman Makam Pahlawan
Perjalanan Spiritual 58 Bhante Jalan Kaki dari Bali Singgah di Klenteng Hok Yoe Kiong Nganjuk
739 Jamaah Haji Nganjuk Diberangkatkan ke Tanah Suci dalam Tiga Kloter

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:06

Kuasa Hukum Sebut Pasutri Pembobol Bank Pelat Merah di Nganjuk Pilih Kooperatif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:58

Kas Bank Pelat Merah Dikuras, Kajari Nganjuk Pastikan Uang Nasabah Aman

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:53

Misi Damai di Bumi Anjuk Ladang, Puluhan Biksu Lintas Negara Basuh Lelah di Klenteng Hok Yoe Kiong

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:47

Kuras Kas Bank Pelat Merah Hingga Rp 2 Miliar, Pasutri di Nganjuk ini Ditahan Kejaksaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:41

Membasuh Luka di Sepanjang Jalan, Kisah Gusdurian Pengawal Medis Biksu Thudong di Nganjuk

Berita Terbaru