NGANJUK, KabarNganjuk.com – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (20/5/2026).
Rapat berlangsung khidmat dan tertib dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, didampingi Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi dan Jianto. Hadir pula Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, jajaran Forkopimda, kepala OPD, anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Nganjuk, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyampaikan, pembahasan Raperda tentang Desa merupakan tindak lanjut penyempurnaan perda tahun 2025 yang harus segera diselesaikan. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam perda tersebut berkaitan dengan pengisian kepala desa dan perangkat desa. Ia berharap Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk dapat terus menindaklanjuti hal-hal teknis melalui komunikasi bersama bupati.
“Terkait pengisian kepala desa dan perangkatnya tempatnya di sini. Harapannya Komisi I bisa menindaklanjuti terkait hal teknisnya, termasuk komunikasi dengan bupati. Masukan dan saran dari kepala desa, tokoh masyarakat, serta perangkat desa sudah diberikan, dibahas oleh Komisi I, dan dituangkan dalam peraturan desa yang disahkan hari ini,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat digelar pada awal tahun 2027.
“Pemerintah Kabupaten Nganjuk menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan pada awal tahun 2027. Dengan disahkannya Raperda tentang Desa ini, kami berharap seluruh tahapan dan regulasi teknis dapat segera dipersiapkan sehingga pelaksanaan pilkades berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk juga menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Desa yang berhasil merumuskan rancangan peraturan daerah terdiri dari 180 pasal.
Selain itu, agenda rapat diisi dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Desa oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, pimpinan rapat memimpin proses pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Desa menjadi keputusan definitif.
Melalui pengesahan tersebut, DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap regulasi tentang desa dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(Lifa)





