Nganjuk, KabarNganjuk.com– Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas sejumlah persoalan yang terjadi di Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kamis (7/5/2026). Agenda tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Anik Rahayu.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten Pemerintahan Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Lengkong, Kepala Desa Ngringin, perwakilan Inspektorat, hingga unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian, yakni pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), proyek rabat jalan cor yang bersumber dari APBDes, serta pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban APBDes.
Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, menyampaikan bahwa pembahasan terkait program PTSL belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kelompok masyarakat (Pokmas) tidak hadir dalam forum tersebut.
“Karena pihak yang berwenang menjelaskan persoalan PTSL tidak hadir, maka pembahasannya belum bisa dilakukan secara rinci,” ujarnya.
Sementara itu, persoalan pembangunan rabat jalan cor disebut telah masuk dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga pemerintah desa belum dapat memberikan penjelasan secara detail.
“Kasus tersebut sudah berada dalam proses hukum, jadi kami hanya menyampaikan gambaran secara umum,” jelasnya.
Untuk persoalan transparansi anggaran desa, pihak pemerintah desa memastikan laporan keuangan APBDes telah dilaporkan dan dipublikasikan kepada masyarakat. Inspektorat bersama Camat Lengkong disebut turut melakukan pendampingan dan pengawasan.
“Semua laporan sudah disampaikan dan dipasang secara terbuka agar diketahui masyarakat,” tambahnya.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD Kabupaten Nganjuk berharap seluruh persoalan yang berkembang dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.





