Nganjuk, KabarNganjuk.com – Ratusan warga Kabupaten Nganjuk mengaku menjadi korban dugaan penipuan aplikasi bernama Snapbost. Tercatat, sekitar 600 orang telah melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk setelah tergiur iming-iming keuntungan besar dari aplikasi tersebut.
Aplikasi Snapbost sebelumnya menawarkan skema investasi dengan janji pengembalian hingga 100 persen setelah pengguna mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang. Namun, janji tersebut tidak terealisasi dan diduga hanya menjadi modus penipuan.
Banyaknya korban yang merasa dirugikan membuat mereka berbondong-bondong mendatangi Mapolres Nganjuk untuk meminta kejelasan. Kedatangan mereka juga dipicu informasi bahwa salah satu koordinator member Nusantara 1 berada di lokasi tersebut.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumen antara terlapor berinisial TEW, warga Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, dengan puluhan anggota yang merasa tertipu. Dalam kesempatan tersebut, TEW memberikan penjelasan kepada para member, namun tidak mampu meredakan kekecewaan korban.
Karena tidak ada titik temu, para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nganjuk. Untuk mempermudah proses pelaporan, korban menunjuk Purinah, warga Kelurahan Ganungkidul, Kota Nganjuk, sebagai perwakilan.
Usai melapor, Purinah mengungkapkan bahwa dirinya bersama suami dan anaknya turut menjadi korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya menjanjikan keuntungan finansial, tetapi juga menawarkan berbagai program menarik seperti deposito hingga hadiah kendaraan.
“Saya, suami, dan anak saya ikut. Dijanjikan keuntungan besar, bahkan ada program hadiah seperti motor dan mobil, tapi kenyataannya tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, korban lainnya, Duka, mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Ia menyebut telah mendaftar pada awal bulan dan dijanjikan dapat menarik dana dalam beberapa hari, namun hingga kini tidak ada hasil. Bahkan, aplikasi Snapbost kini sudah tidak dapat diakses.
“Saya daftar tanggal 2, katanya tanggal 6 sudah bisa ditarik, tapi sampai sekarang tidak ada. Aplikasinya juga sudah tidak bisa dibuka,” ungkapnya.
Hingga saat ini, laporan para korban masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terlapor, namun telah mengamankan yang bersangkutan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak berwenang.





