Nganjuk, KabarNganjuk.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar workshop di Pendopo Kabupaten Nganjuk pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para tamu undangan yang didominasi perempuan, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Duta Genre, Forum Anak, hingga berbagai komunitas perempuan yang hadir mengenakan kebaya sebagai simbol semangat perjuangan Kartini.
Acara ini menghadirkan psikolog Risa Rahmawati, S.Psi., M.Psi., sebagai narasumber yang membahas dampak kesehatan psikologis akibat pernikahan anak, khususnya bagi perempuan.
Menurutnya, usia sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis seseorang. Usia memengaruhi kemampuan dalam mengelola emosi, mengambil keputusan, serta kesiapan mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Karena itu, ketika anak yang belum cukup usia melakukan pernikahan dini, hal tersebut dapat berdampak besar terhadap masa depan mereka.
Dampak tersebut tidak hanya terlihat dari segi kesehatan fisik, tetapi juga berpengaruh pada pendidikan, ekonomi, karier, kondisi psikologis, kesehatan mental, hingga kehidupan sosial di masa mendatang.
“Usia sangat menentukan kesiapan seseorang dalam menikah. Ketika anak belum cukup umur tapi sudah menikah atau justru hamil diluar nikah, mereka belum memiliki kematangan emosi dan pola pikir yang kuat. Hal itu bisa berdampak panjang terhadap masa depan mereka,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah terjadinya pernikahan dini, salah satunya dengan memberikan perhatian lebih kepada anak serta edukasi yang lebih mendalam mengenai kesiapan dalam berumah tangga.
Menurutnya, keluarga menjadi lingkungan pertama yang memiliki peran besar dalam membentuk pemahaman anak tentang masa depan, pendidikan, dan kesiapan hidup berkeluarga.
Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutannya turut menyampaikan pentingnya patokan usia ideal dalam perkawinan guna mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur.
Menurutnya, menikah bukan sekadar soal sah secara hukum dan agama, tetapi juga tentang kesiapan fisik, mental, serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
“Usia yang ideal dalam menikah menurut undang-undang adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, sedangkan menurut BKKBN itu adalah 21 tahun untuk perempuan, 25 tahun untuk laki-laki. Mana yang benar dari dua ini, yang jelas menikah itu harus dalam kondisi mental yang siap dan kecukupan umur untuk mencegah pernikahan di bawah umur,” tegas Marhaen. (Affika)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi Kabar Nganjuk
