Pemkab Nganjuk Dukung PKS Pidana Kerja Sosial untuk Penegakan Hukum Humanis

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Bupati Nganjuk, Kang Marhaen, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk sebagai upaya penguatan penerapan restorative justice. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Bacaan Lainnya

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi. Selain memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan mampu menjadi alternatif pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, serta sejalan dengan semangat restorative justice di Jawa Timur. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *