PT PROFOUND INDONESIA BANTAH LAKUKAN PEMECATAN, SEBUT HANYA PEMINDAHAN LOKASI TUGAS SATPAM

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Menanggapi tuduhan pemecatan sepihak dan dugaan pelecehan yang menyeret nama PT Profound Indonesia, pihak perusahaan akhirnya buka suara. Melalui perwakilan HRD berinisial (SRD), perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemecatan terhadap petugas keamanan berinisial Af, melainkan hanya melakukan pemindahan lokasi kerja sebagai bagian dari kebijakan internal yang berlaku.

“Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan langsung PT Profound Indonesia, melainkan bagian dari tenaga kerja outsourcing. Jadi, secara struktural dan administratif, bukan wewenang kami untuk memberhentikan,” jelas SRD saat dikonfirmasi oleh media.

SRD juga menyebutkan bahwa keputusan pemindahan tugas dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan bukan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. “Yang bersangkutan dialihkan ke pos jaga lain di bawah koordinasi vendor keamanan. Ini hal biasa dalam pengaturan kerja security,” tambahnya.

Terkait dengan tuduhan adanya pelecehan verbal dan intimidasi oleh atasan di lingkungan kerja, pihak manajemen menyatakan belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. SRD menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh karyawan, termasuk tenaga alih daya.

“Kami memiliki mekanisme pelaporan pelecehan dan pelanggaran etik. Jika memang ada kejadian, seharusnya dilaporkan melalui jalur resmi agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga membantah adanya perlakuan tidak adil dalam pemberian sanksi. “Setiap pelanggaran yang terbukti, baik oleh karyawan organik maupun outsourcing, akan mendapat perlakuan setara sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus atau tebang pilih,” lanjut SRD.

Terkait permintaan pemeriksaan rekaman CCTV oleh Af, HRD menyatakan bahwa data CCTV merupakan hak akses terbatas yang hanya bisa dibuka atas permintaan resmi dan disertai laporan kejadian yang sah.

Di akhir pernyataannya, pihak HRD menyayangkan polemik ini berkembang di ruang publik sebelum melalui jalur penyelesaian internal. Mereka menyatakan terbuka terhadap mediasi dan dialog jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jika ada kesalahpahaman atau komunikasi yang kurang tepat, mari diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup SRD.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk
Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan
Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon
Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar
Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar
Perkuat Tata Kelola Dekranas dan PKK, Nganjuk Hadiri Rakor Regional di Jakarta
Gudang Rosok di Paron Nganjuk Terbakar, Diduga Konsleting Listrik
Angkat Pesona Desa Warisan Nusantara, Night Carnival Cubung Solid Nganjuk Berlangsung Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:05

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 September 2026 - 10:21

Sidak Wisata Watu Lawang, Komisi III DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Izin Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 - 09:36

Gantikan Pohon yang Berkurang di Obyek Wisata Watu Lawang, Pengelola Tanam Kembali Pohon

Kamis, 24 September 2026 - 09:18

Korban Dugaan Penipuan di Nganjuk Capai 68 Orang, Kerugian Ditaksir Rp11,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 09:10

Janjikan Keuntungan dari Sertifikat, Pria di Sawahan Nganjuk Diduga Rugikan Warga Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Pace Nganjuk

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:05