PT PROFOUND INDONESIA BANTAH LAKUKAN PEMECATAN, SEBUT HANYA PEMINDAHAN LOKASI TUGAS SATPAM

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Menanggapi tuduhan pemecatan sepihak dan dugaan pelecehan yang menyeret nama PT Profound Indonesia, pihak perusahaan akhirnya buka suara. Melalui perwakilan HRD berinisial (SRD), perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemecatan terhadap petugas keamanan berinisial Af, melainkan hanya melakukan pemindahan lokasi kerja sebagai bagian dari kebijakan internal yang berlaku.

“Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan langsung PT Profound Indonesia, melainkan bagian dari tenaga kerja outsourcing. Jadi, secara struktural dan administratif, bukan wewenang kami untuk memberhentikan,” jelas SRD saat dikonfirmasi oleh media.

SRD juga menyebutkan bahwa keputusan pemindahan tugas dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan bukan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. “Yang bersangkutan dialihkan ke pos jaga lain di bawah koordinasi vendor keamanan. Ini hal biasa dalam pengaturan kerja security,” tambahnya.

Terkait dengan tuduhan adanya pelecehan verbal dan intimidasi oleh atasan di lingkungan kerja, pihak manajemen menyatakan belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. SRD menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh karyawan, termasuk tenaga alih daya.

“Kami memiliki mekanisme pelaporan pelecehan dan pelanggaran etik. Jika memang ada kejadian, seharusnya dilaporkan melalui jalur resmi agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga membantah adanya perlakuan tidak adil dalam pemberian sanksi. “Setiap pelanggaran yang terbukti, baik oleh karyawan organik maupun outsourcing, akan mendapat perlakuan setara sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus atau tebang pilih,” lanjut SRD.

Terkait permintaan pemeriksaan rekaman CCTV oleh Af, HRD menyatakan bahwa data CCTV merupakan hak akses terbatas yang hanya bisa dibuka atas permintaan resmi dan disertai laporan kejadian yang sah.

Di akhir pernyataannya, pihak HRD menyayangkan polemik ini berkembang di ruang publik sebelum melalui jalur penyelesaian internal. Mereka menyatakan terbuka terhadap mediasi dan dialog jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jika ada kesalahpahaman atau komunikasi yang kurang tepat, mari diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup SRD.

Berita Terkait

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan
Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat
Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan
SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH
Paripurna DPRD Nganjuk, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi
Pemkab Nganjuk Terapkan Parkir Nontunai QRIS, Simak Aturan dan Besaran Tarif Terbarunya
Jelang Boyong Kabupaten Nganjuk, Pusaka Kyai Tunggul Wulung dan Jurang Penatas Dijamas dan Dibedol

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59

“Rezeki Itu Tidak Pernah Tertukar”, Pesan Hangat Kang Marhaen Saat Salurkan Bantuan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31

Bupati Nganjuk Lantik Empat Pejabat JPTP, Minta Langsung Gaspol Layani Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:14

Temanten Baru Sonokebel Nganjuk Ditemukan Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembacokan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15

SINERGI RSUD KERTOSONO DAN PMI KABUPATEN NGANJUK BERHASIL JARING PULUHAN PENDONOR DARAH

Senin, 8 Juni 2026 - 14:11

12 Taruna dan 2 Taruni Akpol Tingkat III Resmi Jalani Latja di Polres Nganjuk, Kapolres: Tempaan Lapangan Bentuk Perwira Presisi

Berita Terbaru