PT PROFOUND INDONESIA BANTAH LAKUKAN PEMECATAN, SEBUT HANYA PEMINDAHAN LOKASI TUGAS SATPAM

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Menanggapi tuduhan pemecatan sepihak dan dugaan pelecehan yang menyeret nama PT Profound Indonesia, pihak perusahaan akhirnya buka suara. Melalui perwakilan HRD berinisial (SRD), perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemecatan terhadap petugas keamanan berinisial Af, melainkan hanya melakukan pemindahan lokasi kerja sebagai bagian dari kebijakan internal yang berlaku.

“Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan langsung PT Profound Indonesia, melainkan bagian dari tenaga kerja outsourcing. Jadi, secara struktural dan administratif, bukan wewenang kami untuk memberhentikan,” jelas SRD saat dikonfirmasi oleh media.

SRD juga menyebutkan bahwa keputusan pemindahan tugas dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan bukan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. “Yang bersangkutan dialihkan ke pos jaga lain di bawah koordinasi vendor keamanan. Ini hal biasa dalam pengaturan kerja security,” tambahnya.

Terkait dengan tuduhan adanya pelecehan verbal dan intimidasi oleh atasan di lingkungan kerja, pihak manajemen menyatakan belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. SRD menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh karyawan, termasuk tenaga alih daya.

“Kami memiliki mekanisme pelaporan pelecehan dan pelanggaran etik. Jika memang ada kejadian, seharusnya dilaporkan melalui jalur resmi agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga membantah adanya perlakuan tidak adil dalam pemberian sanksi. “Setiap pelanggaran yang terbukti, baik oleh karyawan organik maupun outsourcing, akan mendapat perlakuan setara sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus atau tebang pilih,” lanjut SRD.

Terkait permintaan pemeriksaan rekaman CCTV oleh Af, HRD menyatakan bahwa data CCTV merupakan hak akses terbatas yang hanya bisa dibuka atas permintaan resmi dan disertai laporan kejadian yang sah.

Di akhir pernyataannya, pihak HRD menyayangkan polemik ini berkembang di ruang publik sebelum melalui jalur penyelesaian internal. Mereka menyatakan terbuka terhadap mediasi dan dialog jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jika ada kesalahpahaman atau komunikasi yang kurang tepat, mari diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup SRD.

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang
Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk
Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya
Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil
Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Warga Gampeng Ngluyu Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Frustasi Sakit Menahun
Agenda Rutin Santunan Anak Yatim, Ini Harapan Sutrisno

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:24

Musrenbang RKPD 2027 Di Kabupaten Nganjuk, Tampung 3687 Usulan Dari Berbagai Bidang

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:50

Sambut Lebaran, Pemprov Jatim Gelontorkan 250 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Nganjuk

Senin, 9 Maret 2026 - 15:59

Pelaku Pencurian Laptop di Prambon Diamankan Polisi Setelah Korban Pergoki Aksinya

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54

Gelar SIM Ramadan di Pujahito, Satlantas Nganjuk Beri Layanan Perpanjangan SIM Sambil Berbagi Takjil

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59

Kapolres Nganjuk Pantau Pengamanan Buka Bersama 10 Ribu Warga di Alun-Alun

Berita Terbaru