PT PROFOUND INDONESIA BANTAH LAKUKAN PEMECATAN, SEBUT HANYA PEMINDAHAN LOKASI TUGAS SATPAM

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, KabarNganjuk.com- Menanggapi tuduhan pemecatan sepihak dan dugaan pelecehan yang menyeret nama PT Profound Indonesia, pihak perusahaan akhirnya buka suara. Melalui perwakilan HRD berinisial (SRD), perusahaan menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemecatan terhadap petugas keamanan berinisial Af, melainkan hanya melakukan pemindahan lokasi kerja sebagai bagian dari kebijakan internal yang berlaku.

“Kami perlu luruskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan langsung PT Profound Indonesia, melainkan bagian dari tenaga kerja outsourcing. Jadi, secara struktural dan administratif, bukan wewenang kami untuk memberhentikan,” jelas SRD saat dikonfirmasi oleh media.

SRD juga menyebutkan bahwa keputusan pemindahan tugas dilakukan atas dasar kebutuhan operasional dan bukan sebagai bentuk sanksi atau hukuman. “Yang bersangkutan dialihkan ke pos jaga lain di bawah koordinasi vendor keamanan. Ini hal biasa dalam pengaturan kerja security,” tambahnya.

Terkait dengan tuduhan adanya pelecehan verbal dan intimidasi oleh atasan di lingkungan kerja, pihak manajemen menyatakan belum menerima laporan resmi dari yang bersangkutan. SRD menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap kenyamanan dan keamanan seluruh karyawan, termasuk tenaga alih daya.

“Kami memiliki mekanisme pelaporan pelecehan dan pelanggaran etik. Jika memang ada kejadian, seharusnya dilaporkan melalui jalur resmi agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga membantah adanya perlakuan tidak adil dalam pemberian sanksi. “Setiap pelanggaran yang terbukti, baik oleh karyawan organik maupun outsourcing, akan mendapat perlakuan setara sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus atau tebang pilih,” lanjut SRD.

Terkait permintaan pemeriksaan rekaman CCTV oleh Af, HRD menyatakan bahwa data CCTV merupakan hak akses terbatas yang hanya bisa dibuka atas permintaan resmi dan disertai laporan kejadian yang sah.

Di akhir pernyataannya, pihak HRD menyayangkan polemik ini berkembang di ruang publik sebelum melalui jalur penyelesaian internal. Mereka menyatakan terbuka terhadap mediasi dan dialog jika ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami terbuka untuk klarifikasi. Jika ada kesalahpahaman atau komunikasi yang kurang tepat, mari diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup SRD.

Berita Terkait

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota
Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan
Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Jurnalisme Diakali Jasa ‘Hapus Berita’, Rumah Literasi Digital Bagikan Panduan Antisipasi
Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan
Hadapi Warga Cuek Hingga Penolakan, Bupati Nganjuk Bekali Petugas Sensus ‘Jamu’ Kesabaran
DPC JTI Cabang Jombang Pusat Madiun Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Kolaborasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:38

DPC APJI Nganjuk Hadiri Pertemuan Rutin DPD APJI Jawa Timur, Perkuat Sinergi Antaranggota

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:20

Warga Mojoduwur Nganjuk Blokade Jalan, Tuntut Aktivitas Tambang Dihentikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:07

Polres Nganjuk Siagakan Ratusan Personel, SREG Diterapkan Antisipasi Kerawanan Malam 1 Suro 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:51

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Prambon, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23

Nekat Jual Rokok Polos, Toko Kelontong di Loceret dan Berbek Digerebek Petugas Gabungan

Berita Terbaru